Harianpilar.com, Pesawaran – Jajaran Satuan Restik Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu. Setelah beberapa hari lalu, 7 orang tersangka terdiri dari pengguna dan pengedar narkoba berhasil diringkus pihak SatRestik Polres Pesawaran.
Kali ini, tersangka atas nama Muh. Zikri Mufid (21) bin Nurmawan, seorang mahasiswa, warga Desa Parerejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jum’at sekira pukul 9.30 Wib, berhasil diciduk SatRestik Polres Pesawaran, saat usai melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Kasat Restik Polres Pesawaran, AKP Fathurrahman, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka dilakukan penangkapan dijalan raya Desa Banjar Negeri, Kecamatan Waylima. Dimana menurut pengakuan tersangka dirinya baru usai menghantarkan barang haram tersebut.
“Saat ini tersamgka telah kita amankan di mapolres pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” papar Fathurrahman.
Dari badan tersangka kata Kasatrestik, Fathurrahman, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang dugaan sementara berupa shabu. Dan satu buah handphone blackberry warena putih, serta satu unit kendaraan motor vario warena hitam dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Fathurrahman. (Fahmi/Mar)









