oleh

Notaris Chairul Anom Diberhentikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Notaris Chairul Anom, SH diberhentikan sementara selama 3 bulan lantaran melakukan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris. Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham RI Bambang Haryono menjelaskan setelah menerima aksi damai yang dilakukan anggota SPPN 7 atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan yang dilakukan oleh Notaris Chairul Anom, S.H., Notaris di Bandar Lampung tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)pada 12 Februari lalu, MPW membentuk Majelis Pemeriksa Wilayah.

“Hasil dari pemeriksaan ini Senin (12/3/2018) diputuskan MPW memberikan sanksi kepada Chairul Anom berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan,” kata Bambang.

Ia juga menjelaskan, putusan MPW Notaris Lampung ini akan dikirimkan langsung kepada Majelis Pengawas Notaris Pusat di Jakarta, agar putusan ini dapat ditindaklanjuti.

“Apakah nantinya putusan pemberhentian diperpanjang atau dikurangi itu sudah wewenang pengawas pusat,” katanya via Telpon, Selasa (13/3/2018).

Sementara Sekretaris SPPN 7 Sasmika mengapresiasi langkah MPD dan MPW yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan SPPN 7 dan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berimbang baik serta telah memberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai Notaris kepada Chairul Anom, S.H.

“SPPN 7 akan berkordinasi dengan MPW untuk memperoleh salinan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah, sebelum menentukan sikap lebih lanjut terhadap hasil Putusan MPW dimaksud. Karena tindakan-tindakan yang dilakukan Chairul Anom, S.H., berpotensi menimbulkan hilangnya aset Negara pada PTPN 7 berupa lahan milik PTPN 7 seluas 4.650 Ha, yang secara langsung berdampak pada hilangnya tempat pekerja bernaung mencari nafkah”, jelas Sasmika.

Lebih lanjut SPPN 7 akan berkordinasi dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) dan Lembaga Bantuan Hukum Perkebunan (Legal Aid for Plantation) untuk mengawal proses pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris Indonesia di Jakarta, untuk memberikan hukuman maksimal berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dengan memperhatikan fakta hukum yang ada.

Untuk diketahui bahwa saat ini lahan asset Negara pada PTPN 7 seluas 4.650 Ha sedang dalam sengketa perdata dengan PT Bumi Madu Mandiri yang dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan tindakan hukum persidangan maupun pengamanan lahannya, diketahui melibatkan Chairul Anom, S.H., selaku kuasa hukum PT Bumi Madu Mandiri yang pada saat bersamaan masih tercatat menjabat sebagai Notaris di Kota Bandarlampung. (Maryadi)