oleh

Polres Pesawaran Ringkus 7 Pengguna Narkoba

Harianpilar.com, Pesawaran – Satuan Resnarkoba Porles Pesawaran kembali berhasil meringkus 7 orang pelaku pengedar dan pengguna barang haram narkoba jenis sabu. Kali ini, ke 7 tersangka berhasil diciduk di empat tempat berbeda. Dimana dua orang dilakukan penangkapan diwilayah Kecamatan Way lima dan 3 orang di Kecamatan Padang Cermin dan 1 orang di Kecamatan Gedongtataan serta 1 orangnya lagi di Kecamatan Tegineneng.

Dikatakan Kapolres Pesawaran, AKBP Syaipul Wahyudi, saat menggelar Press Release di Mapolres setempat, Rabu (28/2/2018), penangkapan ini hasil dari kerja keras jajarannya selama di bulan Februari.

“Ada 7 perkara yang sudah kita ungkap dan dari ke 7 itu ada pasangan kekasih yang juga berhasil kita amankan yang keduanya terkena kasus yang sama,” kata Kapolres Syaiful Wahyudi.

Kapolres menyampaikan penangkapan terhadap para pengguna dan pengedar narkoba yang dilakukan pihak Polres ini adalah bertujuan untuk memberikan efek jera dan menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang marak diwilayah Pesawaran.

“Penangkapan ini dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalah gunaan narkoba. Selain itu, kita juga akan melakukan kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba kemasyarakat, serta melaksanakan zona anti narkoba seperti di Kecamatan Tegineneng serta kecamatan lainnya,” tuturnya.

Terkait penekanan pencegahan narkoba yang marak beredar di wilayah Pesawaran, Kapolres berharap kepada masyarakat dan seluruh steckholder yang ada dapat kiranya berperan aktif.

“Setelah Kecamatan Tegineneng bulan depan kita akan lakukan di Kecamatan Gedongtataan. Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat dan steckholder dapat berpartisifasi aktip dalam menekan penyebaran dan penyalah gunaan narkoba,” ungkap Syaiful.

Syaiful menjelaskan, gencarnya peredaran narkoba yang terjadi saat ini. Selain karena masih rendahnya hukuman bagi para pelaku juga akibat besarnya keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Sedangkan untuk memutus rantai jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan pihak BNN

“Ini kan ada jaringan dari dalam LP yang memberikan barang yang diterima dan di edarkan, karenanaya kita akan melakukan koordinasi ke pihak lapas dan pihak BNN guna melakukan pengejaran ke pihak lapas,” cetusnya.

Berdasarkan data Press Release  Polres Pesawaran untuk identitas  ke 7 tersangaka tersebut masing -masing adalah; Robuman (35) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong TKP Desa Cimanuk Waylima, Sabtu (03/2/2018) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu.

Yohanes, warga Desa Banjar Negeri Waylima TKP Desa Banjar Negeri Waylima, Sabtu (03/2/2018) barang bukti seperangkat alat hisab.  Mui warga teluk betung selatan bandar lampung TKP Desa Gebang Padang Cermin, Senin (05/2) barang bukti 10 bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu. Kemudian,Ririn Oktaria warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung, TKP Desa Gebang Padang Cermin, Senin (5/2/2018) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu

Selanjutnya, Firman Setiwan, waga Desa Gedung Gumanti Tegineneng TKP Desa Gumanti Tegineneng, Kamis (08/2/2018) dengan barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisikan sabu, Yoni Penala, warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, TKP Desa Padang Cermin, Kamis (8/2/2018) dengan barang bukti 13 bungkus plastik klip bening yang diduga sabu, serta Rahmat Febri, warga Desa Taman Sari Gedongtataan TKP Desa Taman Sari, Kamis (22/2/2018) dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip bening berisikan kristas yang diduga sabu.

“Mereka ini akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 Sub dan pasal 112 ayat 1 undang -undang nomor 35 tahun 2009,” tandas Kapolres Syaiful. (Fahmi/Mar)