Harianpilar.com, Tanggamus – Dana Desa tahap I untuk 299 pekon di Tanggamus sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 49 miliar. ekon diminta secepatnya serahkan Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes) 2018.
Hal itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus. Sebab syarat pencarian Dana Desa tahap I, pekon harus serahkan APBDes 2018.
Menurut Kepala PMD Idham Khalid, sampai saat ini belum ada pekon yang serahkan APBDes. Sebab selama ini pihak pekon terfokus pada pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahap II tahun 2017. Namun ternyata persyaratan pencairan berubah, yakni dahulukan APBDes 2018 daripada LPj tahap II 2017.
“Jadi sampai sekarang belum ada yang serahkan APBDes 2018, tapi kalau yang sudah serahkan LPj tahap II 2017 ada sekitar 131 pekon. Dengan kondisi sekarang maka buatlah APBDes 2018. Tapi kalau LPj tahap 2017 sedang digarap sebaiknya selesaikan juga, biar sama-sama saja,” terang Idham.
Ia mengaku memang pemerintah pusat lakukan perubahan tentang syarat pencairan Dana Desa 2018. Awalnya pada November 2017 keluar putusan syarat pencairan Dana Desa adalah serahkan LPj tahap I 2817. Namun pada Desember 2018 keluar putusan baru jika syarat pencarian adalah serahkan APBDes 2018.
Idham mengaku, sudah sampaikan perubahan peraturan tersebut ke kecamatan. Selanjutnya kecamatan meneruskannya ke pekon. Sebab pekon juga pastinya sudah menggelar musyawarah desa untuk menyusun APBDes, sehingga tinggal menyusunnya dalam bentuk berkas resmi.
“Saya rasa dalam waktu dekat ini sudah ada pekon yang sampaikan APBDes. Targetnya pada Maret sudah ada pekon yang cair Dana Desanya tahap I. Sistemnya pekon yang lebih dulu serahkan APBDes maka pekon itu yang dahulu cair, tidak menunggu lagi. Sebab dana di kas daerah juga harus segera dicairkan,” terang Idham.
Sementara itu Kepala BPKAD, Hilman Yoscar mengaku sudah masuk Rp 49 miliar lebih alokasi Dana Desa. Jumlah tersebut untuk 299 pekon yang nantinya akan cair 20 persen dahulu di tahap I. “Dana Desa murni sudah masuk tinggal nanti dibarengi dengan dana bagi hasil pajak, dana perimbangan dari APBD Tanggamus,” ujarnya.
Ia menjelaskan syarat pencairan Dana Desa 2018 memang berubah. Untuk syarat pencairan tahap I, pekon diwajibkan serahkan APBDes 2018. Lalu pencairan tahap II, pekon diwajibkan serahkan LPj tahun 2017, dan untuk pencairan tahap III, pekon diwajibkan serahkan LPj tahap I dan II dari Dana Desa 2018.
“Kalau untuk syarat pencairan pada 2018 sebenarnya lebih mudah bagi pekon. Pokoknya dana langsung cair asalkan serahkan APBDes, beda dengan tahun-tahun sebelumnya harus serahkan LPj dari pencairan sebelumnya. Sekarang kami siap cairkan tinggal ada perintah bayar saja,” terang Hilman.
Sementara itu Sekretaris Apdesi Tanggamus Nurul Fihri, mengatakan memang ada perubahan peraturan terkait syarat pencarian Dana Desa 2018. Maka harapannya pihak kecamatan bisa fasilitasi pekon agar segera susun ABPDes. “Saya fikir tidak ada yang sulit bagi kakon untuk menyusun APBDes maupun LPj, karena itu merupakan pekerjaan umum. Harapannya ada pekon sudah selesai maka bisa jadi contoh pekon lain,” ujarnya. (Sis)









