oleh

PPATK Didesak Telusuri Dugaan Aliran Dana SGC ke Cagub

Harianpilar.com, Bandarlampung – Indikasi PT. Sugar Group Company (SGC) mendanai kandidat pasangan calon gubernur – wakil gubernur Lampung pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Cholim terus menjadi sorotan. Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak mengusut dugaan aliran dana dari perusahaan gula tersebut ke cagub.

Ketua Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL), Yohannes Joko Purwanto mendesak agar PPATK maupun penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dapat mengawasi pendanaan cagub oleh perusahaan dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan.

“Kita tidak mau ada salah satu kandidat calon pemimpin di Lampung didanai oleh perusahaan untuk memenangi pilgub. Karena dampak kedepannya bisa menyengsarakan rakyat Lampung,” kata Joko, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, tidak mungkin perusahaan mau mendanai salah satu calon gubernur Lampung jika tidak memiliki kepentingan didalamnya. “Ada apa dan kenapa perusahaan itu mau mendanai dana kampanye tersebut. Ini yang harus kita (masyarakat, pemerintah dan penyelenggara pemilu) selidiki kebenarannya sebelum masyarakat Lampung yang dikorbankan diatas kepentingan perusahaan,” cetusnya.

Ada beberapa indikasi perusahaan gula tersebut mau menggelontorkan dana untuk cagub, pertama adanya dugaan pengemplangan pajak dengan nominal mencapai trilunan. Sebab Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara memiliki bukti bahwa Sugar Grup Company (SGC) harus bayar pajak atas 105.091 hektar. Selain itu PT. GPA salah satu anak SGC juga mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara.Namun sesuai data Kabupaten Tulangbawang luas lahan PT. GPA yang masuk dalam wilayah tersebut adalah 124.092,80 hektar. Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahanyg dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 = 37.637 hektar.

Karena itu, Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) PT. GPA 2001 – 2011 adalah sebesar Rp. 9.712.414.368.000 (9.7 Triliun). Sehingga total PPN dan PPH PT. GPA sejak 2001-2011 adalah sebesar Rp. 16.673.566.368.000 (16.67 Triliun). Sedangkan PPN dan PPH dari anak SGC yg lain yaitu PT. Gula Putih Mataram adalah sebesar Rp. 3.048.259.368 dari luas lahan 24.147 hektar.

Kedua, adanya indikasi dugaan penyerobotan lahan, dimana pada tanggal 11 Mei 2011 lalu Komisi II DPR RI pernah lakukan Rapat Dengar Pendapat membahas dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini. Komisi II DPR RI juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Kab Tulang Bawang, Lampung oleh Sugar Grup Company.

Selain itu, Komisi II DPR RI menemukan fakta-fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Selain itu, Komisi II DPR juga menemukan fakta-fakta bahwa salah satu perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha memalsukan luas lahan perkebunannya. Luas lahan PT. GPA itu berbeda degan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Kab Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007 total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar.

“Jika kedua hal tersebut dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan, maka ini dinamakan kejahatan korupsi korporasi dan pelanggaran pidana, baik itu ditinjau dari UU Pilkada, UU Perpajakan, dan UU Tindak Pidana Korupsi. Logikanya tidak mungkin seorang pengusaha akan membiayai kegiatan politik sedemikian besar dari kantong pribadinya. Dan hampir bisa dipastikan ada manipulasi dalam laporan keuangan dengan mengurangi pajak yang dibayarkan ke Negara,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar PPATK bisa segera menelisik beberapa dugaan tersebut, baik penyerobotan tanah, pengemplangan pajak sampai mendanai salah satu pasangan calon gubernur- wakil gubernur Lampung.

“Jika calon yang didanai masyarakat menang di pilgub, maka pasal 33 UUD 1945 Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat tidak akan berlaku di sistim birokrasi Lampung periode 2019-2024,” pungkasnya.

Sementara, pihak SGC dan Arinal Djunaidi sudah beberapa kali di konfirmasi masalah ini tidak pernah menjawab.(Maryadi)