oleh

Jangan Tebang Pilih KPK Didesak Usut Kasus Nunik

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam mengusut kasus yang melibatkan kepala daerah. KPK didesak juga mengusut tuntas sejumlah masalah yang menyeret nama Bupati Lampung Timur Chusnunia Cholim.

Kasus-kasus yang menyeret nama Calon Wakil Gubernur Lampung yang biasa disapa Nunik ini sempat ramai setelah puluhan massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melakukan serangkaian aksi di Tugu Adipura Bandarlampung dan Kantor Kejati Lampung. Kemudian, Kampud juga melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada bulan Maret 2017 lalu.

Seperti dilansir suryaandalas.com, kegiatan tersebut meliputi penyaluran Bansos tahun 2012-2014 di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) oleh Staf Khusus Kemenkentrans. Saat itu Chusnunia Chalim menjabat sebagai Anggota Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR RI.

Temuan KAMPUD, dalam penyaluran dana Bansos di Kemnakertras saat dijabat Menteri Muhamin Iskandar diduga telah terjadi penyimpangan yang digunakan sejumlah Staf Khusus Menteri, karena pada tahun 2012-2014 Chusnunia Chalim merupakan Caleg. Dana Bansos di Kemenakertrans naik secara signifikan dari Rp 7,8 miliar di tahun 2012, menjadi Rp 70 miliar di tahun 2013, khusus di tahun 2014 dana Bansos menjadi Rp25 miliar.

Kemudian dugaan korupsi dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(P2KTrans)yang diduga ada kaitannya dengan Chusnunia Chalim yang menjadi saksi perkara atas tersangka Charles Jones Mesang. Charles diduga menerima suap Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran sebesar Rp 150 miliar.

Divisi Hukum dan Advokasi Kantor Bantuan Hukum (KBH), Arif, mengatakan, KPK harus mengusut semua kasus yang menyeret nama kepala daerah, sehingga KPK tidak dianggap tebang pilih dan politis. “Jangan sampai KPK dianggap tebang pilih menindak kasus yang melibatkan kepala daerah. Kasus-kasus yang menyeret nama kepala lainnya harus diusut tuntas. Seperti Bupati Lamtim yang pernah diperiksa terkait kasus P2KTrans harus diuusut tuntas. Jangan mengambang begitu saja masalahnya. Sementara terhadap kepala daerah lain KPKbisa tegas dan bisa OTT,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK sempat memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Chusnunia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Charles Jones Mesang.

Dalam pemeriksaan ini, Chusnunia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR. Selain Chusnunia, penyidik juga memanggil dua orang PNS P2KTrans, yakni Bahtiar dan Titi Wahyuni.(Maryadi)