Harianpilar.com, Bandarlampung – Tekat Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk menyelesaikan sengketa lahan sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi sangat prihatinkan dengan kondisi masyarakat yang sangat minim kepemilikan lahan. Namun pada saat yang bersamaan terdapat ribuan bahkan jutaan hektar lahan dikuasai oleh segelintir peruaahaan.
“Saya tahu betul, di kota-kota, untuk mendapatkan lahan 50 atau 100 meter persegi saja, rakyat sudah kesulitan. Tapi ada juga yang memiliki lahan Hak Guna Usaha sampai jutaan hektare,” ujar Presiden Jokowi melalui akun Facebook resminya.
Menuruynya, hal itu merupakan gambaran mengenai ketimpangan penguasaan atas tanah di Indonesia. “Kita semuanya harus memiliki visi yang sama, memiliki semangat yang sama, bahwa rakyat itu harus dapat tanah, mendapatkan lahan,” tandasnya.
Jokowi mengaku telah memerintahkan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk fokus melakukan identifikasi tanah HGU yang masa berlakunya telah habis dan tidak mengajukan perpanjangan sehingga bisa ditetapkan sebagai tanah telantar untuk dijadikan cadangan tanah negara.
“Tanah-tanah tersebut bisa kita manfaatkan, didistribukan, diredistribusi kepada kelompok-kelompok masyarakat dari lapisan 40 persen masyarakat kita yang masih sangat memerlukan,” pungkasnya.(*)









