Harianpilar.com, Lampung Utara – Dalam kurun waktu dua minggu Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 31 tersangka, dari dua kejahatan kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres AKBP Eka Mulyana Sik didampingin Kabag Ops, Kasat Rekrim, Kasat Narkoba dan para kapolsek mengatakan demi menjaga kamtimnas dan kondusifitas di wilayah hukum Lampung Utara dirinya dan jajarannya terus melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga masyarakat setempat.
“Kita mengukapkan 24 kasus dari beberapa tersangka yaitu kasus narkoba 5 kasus ,cura mor 3 kasus, pencabulan 1 kasus,curat 2 kasus, judi 3 dan yang paling menonjol curas 10 kasus,adapun dari kasus pencabulan sendiri pelaku pegawai negeri sipil,”ujar Kapolres saat Gelar Press Release Sabtu (18/11/2017).
Adapun pelaku masi di bawah umur yaitu kasus cura ramor 2 orang pelaku yang dilakukan di dalam rumah korban dengan motip. “Ada 2 orang pelaku dengan motivasi uangnya digunakan untuk berpoya-poya dan beli narkoba,” terangnya.
Polres Lampung Utara berhasi, mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan.narkoba jenis sabu 3,94 gram dan kasus 3C ada R2 dua unit,R4 satu unit,uang Rp 691.000 ribu, TV, jenset 1unit, Sajam, kartu remi, alat judi kopro 2 buah, hp 7 unit, serta kunci leter T 2 buat yang digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.(iswant /yoan)








