Harianpilar.com, Bandarlampung – Aktifitas yang bisa merusak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) harus di hentikan dan pelakunya harus di seret ke ranah hukum. Apa lagi jika itu dilakukan oleh perusahaan tanpa izin yang pengkap.
Ketua Badan Hukum (Bahu) Partai Nasdem Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Lampung dalam respon proses dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan di kawasan ikon dunia, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), di Way Haru, Pesisir Barat.
“Kita sangat apresiasi Polda Lampung yang telah melakukan proses hukum cepat, terkait adanya pembangunan tambak ilegal dilahan konservasi, dengan menetapkan pengusaha tambak ilegal sebagai tersangka. Ini adalah bukti kerja cepat kepolisian,” kata Wahrul, Senin (20/12/2017).
Menurut Wahrul, Partai Nasdem dalam restorasi linkungan hidup juga fokus dengan kelestarian lingkungan. Pihaknya berterimakasih kepada Walhi yang cepat melapor ke Divisi KLKH Kemenhut, terkait temuan pengusaha tambak ilegal itu. “Negara harus melakukan audit, dan periksa para pihak yang terlibat dalam kegiatan dan meloloskan tambak tak berijin itu,” katanya.
Temuan WALHI, kata Wahrul, adalah fakta fakta bahwa perusahaan itu bodong baik secara dokumen perizinannya. “Karena itu, Negara harus berani menangkap pelaku yang terlibat, dan usir semua pelaku ilegal. Jangan sampai berkedok investasi tapi merusak lingkungan,” kata mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.
Wahrul menjelaskan, jika perusahaan sudah tidak patuh UU lingkungan hidup artinya tidak taat hukum, “Maka indikasi akan merusak ikon dunia TNBBS itu ada, maka harus diberikan sanksi tegas. Negara harus ambil peran demi menyelamatkan ikon dunia, dalam menjaga kelestarian TNBBS,” katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi DPRD Lampung untuk melakukan pengawasan dan turun ke lapangan, melihat langsung kawasan tambak ilegal itu. “Kita akan koordinasikan dengan fraksi baik komisi II dan Komisi 5, untuk mengawal proses ini,” pungkasnya. (Maryadi)








