Harianpilar.com, Mesuji – Polres Mesuji amankan empat pelaku perampokan di Gedung Ealet dirumah Korban Sukarno bin Sudrajat (51) warga Desa Sidang Rahayu Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji Rabu.
Kasatreskrim Polres Mesuji AKP. Zainul Fachri mengatakan, keempat pelaku ini berhasil diamankan team tekab 308 Polres Mesuji dan dibantu Polsek Gedung Menang, Tulangbawang berdasarkan LP/341/X/2017/LPG/RES MESUJI, 04 Oktober 2017.
“Dari kejadian tersebut team gabungan tekab 308 Polres Mesuji dibantu Polsek Gedung Meneng berhasil mengamankan satu orang laki laki an Pujianto bin Marjuki alias Puji di daerah Pasiran Paret 5, Kecamatan Gedung Meneng,” paparnya.
Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil intrgrasi terhadap yang bersangkutan muncul satu nama tersangka lainnya atas nama Romansyah dan diketahui yang bersangkutan ditahan di Polsek Gedung Meneng dalam perkara lain.
“Tim tekab tidak mau percaya begitu saja, pada Selasa (24/10/2017) tim tekab 308 Polres Mesuji sekira pukul 08.00 wib mengamankan satu orang laki-laki. Hakat Tibin bin Sutejo (34) di Gedung Karya jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” jelasnya.
Kemudian Tekab 308 Mesuji melakukan pengembangan kembali dan pada Rabu (25/10/2017) sekira pukul 10.00 wib tim berhasil mengamankan Yasir Asroni bin Sutejo alias Rony selaku penadah hasil kejahatan di daerah Gotong Royong, Kabupaten Lampung Tengah.
“Keempat lelaku yang diamankan yaitu Hakat Tibin bin Sutejo (34) pekerjaan wiraswasta tani alamat Desa Sidang Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tuba, Pujianto bin Marjuki (33) pekerjaan tani alamat Pasiran Jaya, Gedung Meneng, Tuba.
Romansyah dan Yasir Asroni bin Sutejo (27) alamat Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan Tuba,” paparnya.
Lebih dalam dikatakan Kasat, keempat pelaku ini menjalankan modus oprandinya yaitu sekitar pukul 22.00 wib saat itu korban sedang terlelap tidur bersama keluarga di ruang tengah. Korban membuka paksa pintu rumahnya.
Mendengar suara hantaman dari pintu depan kemudian korban melihat 4 orang laki-laki menodongkan senjata api dan menyandera korban dan mengikat korban dan istri sementara 3 anak korban yang masih kecil disuruh tidur oleh para tersangka.
“Pelaku berhasil menyekap dan mengikat korban sedangkan 3 anaknya disuruh tidur oleh pelaku. Setelah korban diikat, kemudian 2 orang tersangka keluar untuk mengelas (blender) pintu gedung walet setelah pintu terbuka langsung memanen sarang walet yang ada di gedung tersebut,” paparnya sembari mengatakan bahwa Polda Lampung telah mengelar ekspos penangkapan terhadap tersangka.
Sekira pukul 04.00 wib tersangka selesai memanen kemudian 2 orang tersangka yang ada digedung walet masuk kedalam rumah untuk memberitahu kedua temannya bahwa sudah selesai memanen kemudian para tersangka pergi meninggalkan TKP.
“Barang Bukti yang diamankan dari pelaku yakni Alat las berupa 2 (dua) tabung elpiji 3 kg, 1 (satu) tabung gas oksigen, 1 (satu) bleender berikut las blender), Linggis, Bor tangan. 2 (dua) baut panjang sekira 1 Meter digunakan untuk tracker, Sarung tangan, 4 (empat) jaket, 3 (tiga) senpi rakitan dengan amunisi 20 butir (kaliber 38 mm 11 butir, kaliber 7.62 mm 6 butir, kaliber 5.6 mm 2 butir , selongsong kaliber 38 mm 1butir,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap ke 4 tersangka tersebut diketahui masih ada tersangkaainnya yaitu, Ibh als Kj (dpo), KW als GG (dpo), SD (dpo), Kh (dpo), Sehingga diketahui total pelaku kejahatan 365 kuhp dan 480 termasuk yang DPO sebanyak 8 orang.(Sandri/Mar)









