oleh

Terkena JTTS, Dana Ganti Rugi Mushala Desa Tanjungsari Raib

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Warga Dusun 6 Reformasi Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan mempertayakan dana mushala yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebesar Rp107 juta.

Suroyo, mengatakan dampak dari pembangunan JTTS, Mushala tersebut mendapat ganti rigu taman tumbuh dan bangunan sebesar Rp141 juta. Dana tersebut diambil oleh Kepala Desa Tanjungsari, Robangi, S.Ag.

Kemudian, Kepala Dusun 6 Reformasi Desa Tanjung Sari Lasiman meminta dana tersebut ke Kades Tanjungsari Robangi. “Lasiman meminta dana tersebut sebesar Rp139 juta. Dana sebesar Rp107 juta diserahkan ke Saiman dan sisanya Rp32 juta diserahkan ke saya untuk membangun Mushala,” kata  Suroyo, Jumat (20/10/2017).

Kepala Dusun 6 Reformasi Desa Tanjung Sari Lasiman mengatakan dirinya meminta dana ganti rugi Mushala ke Kades Tanjungsari Robangi sebesar Rp139 juta. Dana sebesar Rp107 juta diserahkan ke Ketua Kelompok Saiman dan selebihnya disehkan ke Suroyo dan Samijo.

Lasiman menjelaskan alasan Saiman, meminta dana Rp107 juta untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah. “Katanya untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah, tapi lebih detailnya tanyakan langsung ke pak Saiman,” tukasnya.

Dia mengaku perbuatannya diketahui semua pengurus Mushala termasuk beberapa orang warga. “Pengurus Mushala tahu kalau dana tersebut dipakai Saiman untuk ngurus ganti rugi tanah Tol,” katanya.

Ditempat terpisah, Suroyo menjelaskan, Sutarno, menarik biaya sebesar 2,5 persen kepada warga yang telah menerima dana ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan JTTS.

“Warga Desa Tanjungsari yang terkena dampak pembangunan JTTS sebanyak 116 dari 256 orang. Nah, kalau dikumpulkan dana yang terserap nilainya cukup banyak. “Kira-kira mencapai Rp450 juta an,” kata Suroyo, Jumat (20/10/2017).

Belum berhenti sampai disitu, Sutarno kembali narik biaya Rp1 juga per orang. “Kalau 166 warga dari 256 warga yang telah menerima dana ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan JTTS, berarti Sutarno berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp166 juta. “Jadi kalau dana hasil penarikan dana yang pertama 2,5 persen sebesar Rp450 juta ditambah Rp166 juta, dia berhasil mengeruk uang rakyat sebanyak Rp616 juta. Nah kalau ada alasan untuk biaya pengurusan tanah ganti rugi menggunakan uang Mushala sebesar Rp107 juta, berarti uang sebesar Rp723 juta hilang ga jelas,” tukasnya.

Semantara itu,Turino  mengatakan pembangunan Mushala belum ditentukan tempatnya. “Kalau pembangunan JTTTS melintang, tidak ada jembatan, berarti harus membuat dua Mushala, tapi kalau pembangunan  JTTS  ada jembatan hanya membangun satu Mushala,” katanya. (Mar)