Harianpilar.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor Lampung Utara berhasil meringkus 23 tersangka dari 14 kasus selama operasi rutin yang digelar selama dua minggu. Dari 14 kasus itu polisi berhasil mengamankan 23 orang tersangka masing-masing dalam perkara Curat motor 3 kasus dengan 3 orang tersangka, Curat 3 kasus 3 tersangka, judi 2 kasus 6 tersangka, sajam 2 kasus 2 tersangka, penggelapan 1 kasus 1 tersangka, cabul 2 kasus 2 tersangka dan narkoba dengan 7 orang tersangka dan 1 orang DPO.
“Hasil ungkap ini berkat kerjasama jajaran Polres bersama Polsek-polsek selama dua minggu terakhir. Sehingga terjaring 23 orang tersangka dengan 14 kasus itu baik dari kasus curat motor, curat, judi, sajam, penggelapan, cabul dan narkoba,” kata Kapolres AKBP Eka Mulyana, ketika menggelar hasil ungkap yang dipusatkan di Mapolsek Sungkai Selatan, Sabtu (21/10/2017)
Dari perkara Curat motor, curat, judi dan narkoba yang berhasil diungkap jajaran kepolisian setempat, aparat berhasil mengamankan batang bukti berupa kendaraan roda 4, sebanyak 1 unit, roda 2 sebanyak
4 unit, sajam 3 bilah, Hp 1 unit, Natebook 1 unit, dodos 1 bilah, kartu remi 4 set, uang tunai 435.000. Lalu dalam kasus Narkoba dari 7 orang tersangka 1 orang masuk dalam daftar pencarian oranag (DPO) dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu 43,38 gram, ecstasy 25,5 butir, dan esilgan 8 butir.
“Pada kasus narkoba ini kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 43,38 gram. Selain itu kita juga mengamankan alat pengukurnya, alat hisapnya, handpon sebagai media komunikasi mereka, dan barang-barang lain terkait narkoba,” ujarna.
AKBP Eka Mulyana, juga menjelaskan dalam gelar hasil ungkap tersebut jajarannya telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan sepeda motor (Curat Motor) yang telah masuk DPO aparat kepolisian setempat.
“Semalam kita telah menangkap satu orang DPO dalam kasus curat motor pada medio Maret lalu. Tersangka ini dia sudah melakukan aksinya di delapan TKP. Dari 4 orang tersangka 2 sudah ditangkap dan ada 2 orang tersangka lagidiburu,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, secara pribadi AKBP Eka Mulyana, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada jajaran baik itu tim Tekab 308, Polsek-polsek bersama anggotanya. “Terimasih atas kerjasamanya jajaran tim Tekab bersama anggota Polsek Kotabumi Utara yang telah berhasil menangkap DPO kasus curas ini,” ungkapnya.
Untuk menciptakan rasa aman, nyaman terhadap aktivitas masyarakat Kapolres Lampung Utara itu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menjaga lingkungan sekitar dan memberikan laporan jika melihat atau mendapati aksi yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres setempat.
“Menggingat saat ini aksi-kasi curat ini telah meresahkan dibeberapa daerah untuk itu dalam menjaga kantibmas aparat kepolisian yang bekerjasama dengan masyarakat akan dapat mengatasinya,” lanjut dia.
Dari 23 orang tersangka yang diamankan tersebut, lanjutnya tidak ada yang dilakukan tindakan tegas, karena para tersangka saat ditangkap tidak ada yang melakukan perlawanan.
“Tidak ada yang kita lakukan tindakan tegas, karena pada saat kita melakukan pengerbekan kebanyakan para tersangka sedang tertidur dirumahnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk pelaku curat motor yang berhasil ditangkap tim Tekab 308 bersama anggota Polsek Kotabumi Utara, AKBP Eka Mulyana, mengatakan tersangka bersama 3 orang temannya telah melakukan aksinya di 8 TKP, 7 TKP berada di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan 1 TKP masuk di wilayah Polres Way Kanan.
Tersangka AY (31) yang ditangkap di rumahnya di Dusun Kampung Baru, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, diamankan Sabtu (21/10) sekira pukul 00.36 WIB, oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Anggota Reskrim Polsek Kotabumi Utara. Sementara 1 tersangka yang berinisial AW telah ditangkap terlebih dulu dan saat ini tengah menjalani hukuman, sedangkan 2 orang lainnya DPO.
Empat sekawan tersebut telah melakukan aksinya di TKP Jalan Tandiare, Dusun Wonokitri, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara terhadap korban EM (27) warga Dusun VI RT003, RW 001, Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
TKP lainnya di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, dengan hasil 1 unit sepeda motor Revo warna hitam dan 1 unit motor Beat warna merah yang dilakukan tersangka AY bersama ketiga rekannya. Lalu di TKP Tikungan Hantu Laut Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara pelaku berhasil membawa jarahannya 1 unit motor Beat warna hitam. TKP Kalicinta Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara dengan hasil sepeda motor Supra X 125 warna merah, di TKP Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara dengan hasil motor Beat warna hitam, di TKP Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara lagi para tersangka berhasil membawa sepeda motor Beat warna Skotlet Biru, kemudian di TKP Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara dengan hasil motor Beat warna biru hitam, dan di TKP Soponyono, Kabupaten Way Kanan dengan hasil moyor Beat warna hitam, jelas Kapolres. (iswant /yoan)









