oleh

Polda Lampung Bentuk Satgas Dana Desa Hingga Polsek

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa hingga kepolisian sektor (polsek).

Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siwoyo menjelaskan pembentukan Satgas Dana Desa, menyusul ditandatanganinya kerja sama kesepahaman (Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Dana Desa antara Polri, Kemendagri, serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kapolda meminta jajaran Polres dan Polsek di seluruh Lampung untuk membentuk Satgas Dana Desa. Satgas akan melakukan pendampingan dan pengawasan guna memastikan agar dana desa digunakan secara maksimal dan transparan.

Bentuk pengawasan yang dilakukan Satgas Dana Desa, berupa upaya akselerasi dan sosialisasi penggunaan dana desa. Kemudian proses penindakannya saat ada penyimpangan dana tersebut dalam penggunaannya. Bentuk konkrit yang dilakukan adalah, meminta Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa.

Dia menyebutkan, jumlah dana desa ini sangat besar, mencapai Rp112 triliun. Karena itu, perlu dikawal agar tidak ada penyelewengan. “Petugas Bhabinkamtibmas harus memberikan pemahaman dalam penggunaan dana desa. Seperti berapa total anggaran yang diterima, digunakan untuk apa dan semuanya itu harus transparan dan ada publikasinya,” jelasnya.

Upaya Polda Lampung mengawasi dana desa tersebut, kata Kapolda, sudah dilakukan saat Irjen Pol Sudjarno menjabat sebagai Kapolda Lampung. Setiap petugas Bhabinkamtibmas dibekali CD dari KPK, isinya seputar pemahaman tentang dana desa, lalu sumber dan fungsi dana serta pelaksanaan dan pengawasannya.

Pembentukan Satgas Dana Desa tersebut, menindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan dan pengawasan dana desa antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Kemendagri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jumat (20/10/2017).

Selama lima tahun terakhir sejak 2012, kepolisian menangani sekitar 214 kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp46 miliar. Kecurangan tersebut, berakibat pada terhambatnya pembangunan desa.

Beberapa modus menggelapkan dana yang biasanya dilakukan, memotong anggaran proyek, pengadaan proyek fiktif serta penggelembungan nilai proyek yang berlebih. Hal itulah, yang terungkap selama ini.

Sejumlah kepala daerah menggandeng kejaksaan untuk melakukan pengawasan. Kendati demikian, penyimpangan masih saja terjadi. Di antaranya, dugaan penyimpangan dana desa terjadi di Kotaagung. Kejaksaan Negeri setempat menerima laporan dugaan penyimpangan dana desa anggaran 2016.

Bahkan, Tim Saber Pungli Tanggamus pada Jumat (18/8/2017) menangkap tiga tersangka dugaan penyimpangan dana desa di Kecamatan Pugung, Tanggamus. Ketiganya berinisial SF (39), bendahara Apdesi Kecamatan Pugung, Ketua Apdesi berinisial IW (49) dan sekretarisnya berinisial MS (47). Kasus tersebut terungkap, hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp62,5 juta. (Maryadi)