oleh

Surat Pemanggilan Kadis DPTPH Tanggamus Beredar di Medsos

Harianpilar.com, Tanggamus – Beredarnya surat perintah dari Wakil Bupati Tanggamus ke Inspektorat perihal pemeriksaan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Soni Isnaini dimedia sosial (Medsos) tidak diketahui Inspektur, Faturrahman.

Inspektur Tanggamus, Faturrahman saat dicoba dikonfirmasi tidak menjawab telpon, namun pada saat dikonfirmasi melalui short mesagges servis (SMS) ia mengatakan dirinya belum mengetahui SK tersebut.

“Gw belum tahu” singkatnya melalui Short Mesages Servis (SMS),” Minggu (24/9/2017).

Sementara itu, Kepala DPTPH Tanggamus, Soni Isnaini menyampaikan, dirinya hingga kini belum diperiksa Inspektorat terkait surat perintah tersebut. Apabila nantinya diperiksa, ia mengaku siap.

“Saya belum menerima panggilan terkait surat tersebut, dan memang itu sudah saya ketahui melalui kawan, apabila memang akan dipanggil tentunya saya akan konfirmasi,” kata Soni Isnaini.

Berbeda apa yang disampaikan oleh Inspektorat, Wabup Tanggamus, Hi. Samsul Hadi, M. Pd. i malah mempertanyakan SK tersebut sampai beredar ke media sosial Facebook.

“Mungkin benar, toh sudah tersebar, siapa yang sebarin saya juga tidak tahu,” kata Samsul.

Diketahui, pemeriksaan dugaan pelanggaran PNS tersebut muncul di media sosial Facebook. Dalam keterangan SK tersebut ditujukan kepada Inspektorat Tanggamus untuk mengadakan pemeriksaan, difoto tersebut tercantum: Kota Agung 22 September, Kepada. Sdr Inspektur Kabupaten Tanggamus di Kota Agung. Surat itu bernomor 800/2242, Bersifat: Rahasia. Perihal: Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, a.n. Prof. Dr. Ir. SONI ISNAINI,MP, NIP 196506201989031002.

Surat tersebut berisi berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 pasal 12 angka 9 dan pelanggaran terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Perihal sebagaimana tersebut diatas agar saudara segera melakukan pemeriksaan.

Dalam surat tersebut, Wabup menginstruksikan Inspektorat supaya mengambil keputusan lebih lanjut sekaligus segera melaporkan hasil pemeriksaan/penelitian dimakud berupa Nota Dinas/Telahaan Staf kepada Wakil Bupati Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanggamus dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dugaan keluarnya surat ini, lantaran Soni Isnaini mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, di Partai Golkar. Diluar itu banyak betebaran banner dan striker bergambar foto Soni Isnaini bertuliskan calon Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023. Hal ini menandakan bahwa Soni terjun ke dunia politik. Sedangkan statusnya selama ini masih berstatus PNS pemkab Tanggamus dan terkait dalam kondisi itu sudah ada aturannya yakni PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (Agus/Mar)