Harianpilar.com, Tanggamus – Berdasarkan hasil rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanggamus disepakati untuk membayar seluruh gaji TKS sebanyak 5.444 orang. Dengan demikian, insentif 614 TKS pada bulan Oktober hingga akhir tahun juga dibayarkan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Senin (25/9) sore tersebut berjalan cukup alot sebab masing-masing fraksi memiliki pendangan berberda. Hasil keputusan musyawarah mufakat ini juga berjalan anti klimaks, sebab advis dari Biro Hukum Pemprov Lampung yang merupakan permintaan dari banggar DPRD tidak dijalankan dengan tegas.
Menurut Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan dalam advis yang tandatangani Sekprov Sutono itu meminta agar anggaran untuk insentif 614 TKS dibatalkan, lalu anggaran untuk insentif tersebut dialihkan pada kegiatan lain,seperti pembangunan infrastruktur.
“Hasil pembahasan antara banggar dengan TAPD menyepakati jika keputusan mengenai gaji TKS diserahkan kepada pemkab dengan mempertimbangkan advis dari Pemprov Lampung,” kata Heri Agus Setiawan.
Selain menyerahkan keputusan kepada eksekutif, lanjut Heri, ada dua point lagi yang harus dijalankan oleh pemkab, yakni tidak adanya penambahan insentif TKS di APBD perubahan 2017, melakukan verifikasi jumlah TKS dan pemkab harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk anggaran gaji TKS tetap tidak ada penambahan, itu sudah jadi kebijakan kami dan untuk data TKS memang jumlahnya selalu berubah-ubah, karena data yang selalu berubah-ubah inilah makanya kami serahkan keputusan kepada eksekutif dan BKD juga harus verifikasi ulang kerena itu memang domain mereka,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus Hilman Yoscar menyatakan jika pemkab akan membayarkan gaji TKS bulan Oktober bagi 5.438 orang, jumlah ini mengacu pada pemberian gaji TKS dibulan September, jika dirupiahkan jumlahnya mencapai Rp4 miliar lebih.
“Ya, akan kita bayarkan insentif TKS sama dengan pembayaran bulan September. Sebenarnya tidak ada masalah mengenai anggaran, sebab insentif TKS untuk satu tahun sudah diakomodir dalam APBD sebesar Rp64 miliar, jadi kalau 5.438 sampai akhir tahun uang untuk membayar insentif seluruh TKS masih mencukupi,” kata Hilman.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Tanggamus Adi Gunawan mengatakan bahwa jumlah riil seluruh TKS di Pemkab Tanggamus sebanyak 5.586.
“Jumlah 5.586 ini adalah TKS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK), rincianya 4.540 TKS tahun 2016 dan 1.046 adalah TKS yang SK nya keluar ditahun 2017 dan untuk tahun ini tidak semuanya baru, sebab sebagian besar adalah TKS lama yang SK-nya baru terbit ditahun 2017,” kata Adi Gunawan mewakili Kepala BKPSDM Nur Indrati.
Gunawan sapaan akrab Adi Gunawan juga menyatakan siap melakukan verifikasi ulang terkait jumlah TKS seperti yang diminta oleh banggar DPRD.
“Kita siap untuk melakukan verifikasi, biasanya dilakukan pada Oktober, sebab kita mau memvalidasi lagi untuk penerbitan SK ditahun 2018,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sumiyati, mengaku lega dengan keputusan pimpinan DPRD yang meyerahkan semua keputusan kepada eksekutif. Menurut Sumiyati, tidak seharusnya ada perbedaan TKS, baik baru dan lama harus mendapatkan gaji.
“Anggarannya kan sudah jelas ada, jadi mau apa lagi, kalau memang 614 TKS harus dibatalkan anggarannya, ya seharusnya semua TKS dibatalkan, sebab kalau berbicara aturan dari 2012 kita sudah melanggar, sebab sudah jelas jika kepala daerah dilarang mengangkat honor/TKS sesuai dengan PP 48 tahun 2005 sebagaimana diubah dalam PP 56 tahun 2012,” kata Sumiyati. (Agus/Mar)









