Harianpilar.com, Pesawaran – Titik puncak sebuah tahapan proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yakni disetujuinya Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan demikian, proses penyusunan APBD Perubahan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saya sangat berbangga hati kepada seluruh Anggota Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang memiliki perhatian yang tinggi terhadap proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, sehingga jadwal penyusunan, penetapan dan pelaksanaan Perubahan APBD lebih efektif sesuai dengan waktu yang tersedia,” ucap Dendi R.K,ST pada sambutan dalam sidang DPRD dalam rangka penyampaian nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Angaran 2017.
Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Perubahan tahun 2017 ini kata Dendi, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Propinsi.
Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan didalam APBD Perubahan Pesawaran dengan kebijakan Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Selain itu juga kami berterimakasih kepada semua pihak atas terjaganya Kondisi yang kondusif dalam proses pembahasan Perubahan APBD, baik ditingkat komisi maupun Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Dia berharap bahwa nilai dan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten bumi andan jejama yang dicintai ini selalu dipegang teguh dan junjung bersama. Hal ini menunjukkan, bahwa upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan Kepemerintahan daerah benar-benar menjadi tanggung jawab bersama, yang pada akhirnya diharapkan kualitas kinerja aparatur akan semakin meningkat sehingga pelayanan publik akan benar-benar dinikmati secara nyata oleh seluruh masyarakat.
“Kami sangat menyadari adanya keterbatasan dana yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sehingga masih banyak usulan dan aspirasi masyarakat baik langsung maupun melalui para anggota dewan belum dapat dianggarkan dalam Perubahan APBD ini. Mudah-mudahan di Tahun yang akan datang dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Semoga perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, dapat dijadikan momentum bersama sebagai upaya secara bertahap untuk mensejahterakan masyakarat Kabupaten Pesawaran yang sangat kita cintai,” ulasnya. (Fahmi/Mar)









