Harianpilar.com, Lampung Timur – Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung Timur meninggal dunia. Keduanya adalah Darwanto (30), warga RT 30 Dusun VII Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik; dan Nika Septiana (27), warga RT 25/ RW 11 Kelurahan Margototo, Kecamatan Metro Kibang.
Berdasarkan informasi salah satu kerabatnya, Rusli mengatakan, Darwanto bekerja di Malaysia sebagai kuli panggul kayu untuk bahan arang. Berdasarkan hasil diagnosa pada salah satu rumah sakit di Negeri Jiran, ia meninggal karena menderita penyakit liver.
Rusli mengaku menyesalkan minimnya perhatian pemerintah lantaran tidak ada satu pun dinas maupun perwakilan Pemkab Lampung Timur atau perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJKTI) yang turut mengawal pemulangan jenazah.
“Almarhum bekerja di Malaysia dengan status TKI ilegal. Ia sudah menjadi TKI selama tujuh tahun sejak 2011,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk almarhumah Nika Septiana meninggal di Taiwan pada 23 Juli 2017 sekitar pukul 03.15 waktu setempat. Jenazahnya diserahterimakan kepada pihak keluarga dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Lampung, Rabu (13/9/2017) dini hari pukul 01.00 WIB.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Tenaga Kerja Lampung Timur, Budiyul, Rabu (13/9), membenarkan selama dua bulan berturut sudah tiga TKI meninggal di negara lain, namun dari tiga TKI satu yang keberangkatannya tidak melalui jalur resmi yaitu Darmanto (TKI Malaysia). Padahal, kata Budiyul, pihaknya melalui Dinas Tenagakerja sudah sering melakukan sosialisasi terhadap calon TKI baik perempuan (TKW) maupun Pria (TKL) terkait bahayanya menjadi TKI ilegal.
Pemulangan jenazah juga sangat berpengaruh bagi TKI ilegal artinya jika berangkat melalui jalur tidak resmi pengurusan surat menyurat juga akan terkendala, dan tidak menutup kemungkinan pemerintah setempat tidak mendapat informasi kalau ada warganya yang meninggal di luar negeri.
“Seperti meninggalnya Darmanto kami tidak mendapat informasi dari kedutaan Malaysia karena dia TKI ilegal, bahkan kami mendapat informasi dari berbagai media,” kata Budiyul.
Kalau Nikita, TKW yang meninggal di Taiwan, Pemerintah Kabupaten Lamtim, khususnya Dinas Tenagakerja sudah mendapat kabar sebelumnya. Budiyul menyadari kelambatan pengiriman jenazah Nikita hingga dua bulan lebih karena ada surat surat yang terselip sehingga menghambat pengiriman jenazah. “Kami tidak membedakan yang legal atau yang ilegal, tapi pemerintah sering kecolongan informasi kalau TKI itu ilegal,” jelas Budiyul.
Wakil Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung Timur, Hendri, mengatakan jika maraknya TKI ilegal di Lampung Timur itu merupakan bentuk ketidak maksimalnya pemerintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan sosialisasi.
Sosialisasi seharusnya bukan hanya melibatkan calon TKI saja melainkan yang lebih pokok yang diberi pengarahan perekrut perekrut calon TKI, karena seponsor biasanya hanya ingin meraup keuntungan dari memberangkatkan TKI tanpa memilih memilah calon TKI yang dibawa itu layak atau tidak dipekerjakan di luar negeri.
Apalagi kata Hendri, di Lampung Timur merupakan daerah penyumbang TKI dengan jumlah besar, Hendri menegaskan akan secepatnya mengajak rapat dengan komisi yang menangani persoalan tenaga kerja dengan agenda melakukan kunjungan di kantor kantor PJTKI dan mengumpulkan perekrut perekrut calon TKI.
“Menurut saya pribadi sebaiknya calon TKI itu perlu melakukan tes kejiawaan (psikolog) sebab banyak calon TKI yang berangat keluar negeri mengalami latar belakang permasalahan keluarga,” jelas Hendri.
Sementara, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Tenaga Kerja, Raden Gunawan mewakili Kepala Dinas Budi Yull Hartono mengatakan, ada sedikit masalah dengan kematian korban, sehingga proses pemulangan jenazah pun mengalami keterlambatan.
“Sejauh ini kami belum mengetahui kepastian penyebab almarhum meninggal. Dari pengamatan saya, jenazah sudah dioutopsi, namun tim medis baru bisa memberikan hasilnya sebulan kemudian. Kalau ternyata almarhum meninggal karena kekerasan atau dianiaya majikan, tentu kami akan desak pihak-pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya secara hukum,” terangnya.
Sementara terkait minimnya perhatian pemerintah terhadap almarhum Darwanto, Gunawan menyatakan pihaknya tidak mendapat kabar, baik dari keluarga almarhum sendiri maupun dari BP3TKI. “Kami justru baru mengetahuinya dari teman-teman media,” ucapnya. Gunawan menambahkan, jika sejak awal ada laporan mengenai almarhum Darwanto, tentu pihaknya akan membantu kepulangan jenazahnya seperti TKI lain yang meninggal di luar negeri. (Chandra/Maryadi)









