oleh

Proyek Aplikasi Jalan PU Tuba Diduga ‘Selubung’ Keruk Anggaran

Harianpilar.com, Tulangbawang – Proyek pengadaan sisyem informasi Non Link (Sinoli) dan Sisten Informasi Peta Digital Usulan Jalan (Sitadi) milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba) diduga kuat menjadi ‘selubung’ untuk mengeruk anggaran. Pasalnya, aplikasi itu justru memuat data jalan yang tidak akurat dan kurang lengkap sehingga terkesan asal-asalan.

Apa lagi proyek itu hanmpir setiap tahun diadakan mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2017. Padahal secara substansi proyek itu memiliki kesamaan. “Pembuatan dua aplikasi informasi infrastruktur jalan di Kabupaten Tulangbawang yang menelan anggaran milyaran itu cenderung asal-asalan,” tegas Sekertaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Kreatif (GESIT) M.A Saidi, SE, Senin (14/8/2017).

Menurutnya, aplikasi jalan yang dibuat seharusnya menyuguhkan data dan informasi tentang jalan se-kabupaten Tuba secara lengkap dan akurat,”Tapi menurut saya aplikasi Sitadi yang baru dibuat tahun anggaran 2016 tersebut belum lengkap dan banyak kesalahan nama-nama jalan, terkesan penyusunan data dan pembuatan peta jalan asal-asalan sehingga akurasi data dan informasi yang dikumpulkan kurang lengkap dan tidak akurat. Saya curiga jangan-jangan proyek ini jadi selubung untuk mengeruk anggaran setiap tahun,” cetusnya.

Bila aplikasi itu tidak dapat dipergunakan, lanjutnya, maka bisa dikatakan pembohongan publik.”Bahkan selain pembohongan publik, dana yang dipakai untuk pembuatan 2 aplikasi itu juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan anggaran,” tegasnya.

Dilanjutkan Saidi, seharusnya pembuatan 2 aplikasi websitte Sitadi dan Sinoli sesuai dengan peratuaran Mentri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2011 tentang pedoman teknis sistem pengelolaan databes Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam pasal empat (ayat 2) disebutkan keluaran pengelolaan database jalan Provinsi dan Kabupaten /Kota dapat dimanfaatkan oleh pemerintah atau masyarakat melalui sistem informasi pengelolaan database jaringan jalan.

Dan data informasi jalan yang disuguhkan harus lengkap dan akurat dalam suatu basis data yang tersentralisasi, sehingga dapat menggambarkan kondisi jalan sebenarnya dilapangan yang dapat digunakan dalam kegiatan peningkatan, pemeliharaan, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

“Bukan hanya itu seharusnya pemberian nama jalan yang ada di Kabupaten Tuba sesuai yang ada di SK Bupati. Masa nama jalan Cendana yang seharusnya dari kantor Damkar sampai dengan perempatan Alfamart, bukan dari Damkar sampai dengan jalan Kemiling raya, ko malah jalan jalur dua depan rumah dinas Bupati jadi gang Indomaret,” tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, aparatur penegak hukum di kabupaten Tulangbawang harus menyikapi permasalahan ini. “Penegak hukum harus menyikapi permasalahan dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan pendataan dan inventarisasi jalan lingkungan di Kabupaten Tulangbawang ini,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas PU Tuba, Ferly Yuledi dan Kabid Bina Marga Rozali hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi.Berulang kali dihubungi ponsel keduanya juga selalu tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya,Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tulangbawang sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 terus mengalokasikan anggaran miliaran untuk proyek pengadaan pembuatan aplikasi informasi jalan lingkungan (non link), aplikasi jalan penghubung (link) serta pembuatan aplikasi sitem informasi geografis infarstruktur. Namun proyek itu justru terindikasi sarat permainan, mulai dari dugaan pemecahan paket proyek untuk memperbesar anggaran, kecenderungan mengarah ke dugaan fiktif, bahkan aplikasi yang dihasilkan justru tidak lengkap menampilakan data nama jalan.

Dari penelusuran dan dokumen yang di peroleh Harian Pilar, diketahui tahun anggaran 2015 terdapat beberapa kegiatan yang seharusnya dapat dikerjakan dalam satu paket, namun pihak Dinas PU justru mengaggarkan kegiatan konsultan dengan memecah menjadi beberapa paket kegiatan.Padahal paket kegiatan pembuatan aplikasi peta digital jalan di Kabupaten Tulangbawang sudah mencakup isi dari aplikasi peta itu sendiri.

Kondisi itu ditemukan pada beberapa kegiatan diantaranya pengadaan jasa inventarisasi jalan lingkungan (non link jalan) dengan total pagu anggaran senilai Rp1,86 milyar untuk enam Kecamatan tahun 2015 yakni pengadaan jasa inventarisasi jalan lingkungan (non link jalan) di Kecamatan Banjar Agung yang dikerjakan CV. Reka Karya Konsultan dengan nilai kontrak Rp198.186.000, Kecamatan Banjar Margo oleh CV. Prisma Karya dengan nilai kontrak Rp188.815.000, Kecamatan Gedung Aji oleh CV. Media Teknik Konsultan dengan nilai kontrak Rp 198 juta, Kecamatan Menggala dengan kontrak Rp 218 juta, Kecamatan Menggala Timur CV. Belia Consultant Rp 174.015.000, dan kegiatan inventarisasi jalan lingkungan (non link jalan) di Kecamatan Penawartama yang dikerjakan CV.Belia Consultant dengan pagu Rp 189.291.000.

Selanjutnya, pada tahun anggaran yang sama Dinas PU Tuba juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan inventarisasi Jalan Lingkungan (Non Link) di empat kecamatan yaitu inventarisasi Jalan Lingkungan (Non Link) di Gedung Aji Baru dengan kontrak Rp164juta dikerjakan PT. Mitra Teknik Konsultant, Kecamatan Banjar Baru dikerjakan CV.Tiara Indah Konsultan dengan pagu Rp178.941.000, Kecamatan Penawar Aji dikerjakan CV.Jaim dan Rekan senilai Rp173.683.000, dan Kecamatan Meraksa Aji dengan kontrak Rp164,255 oleh CV. Skilland Technical Konsultant.

Pada tahun yang sama juga terdapat Proyek Pengadaan jasa Survey dan Pembuatan Aplikasi Infrastruktur dengan jumlah pagu anggaran Rp2,39 milyar yang terbagi dalam 11 paket kegiatan berdasarkan Kecamatan yaitu Survei dan Pembuatan Aplikasi Infrastruktur di Kecamatan Gedung Aji dengan nilai kontrak Rp 187.320 000, Kecamatan Gedung Aji Baru dengan kontrak Rp 187.710.000 dikerjakan oleh CV. Revando Lubay Konsultan, Kecamatan Meraksa Aji oleh PT. Mitra Teknik Konsultan dengan nilai kontrak Rp 187.550.000, dan Kecamatan Penawar Aji oleh CV. Putra Ebylia dengan nilai kontrak Rp 187.410.000.

Kemudian di Kecamatan Penawar tama dikerjakan oleh PT. Taram dengan nilai kontrak Rp 187.660.000, Kecamatan Rawa Pitu oleh CV. Takabeya Mitra dengan nilai kontrak Rp 187.820.000 Kecamatan Banjar Agung oleh PT. Batu Raden dengan nilai kontrak Rp 246.500.000, Kecamatan Banjar Baru oleh PT. Plato Isoiki dengan kontrak Rp 246.320.000, Kecamatan Banjar Margo dengan nilai kontrak Rp 246.870.000 dikerjakan CV. Sumber Daya Teknik, Kecamatan Menggala dikerjakan PT. Rekacipta Raffa Lestari dengan nilai kontrak Rp 246.030.00, dan Kecamatan Menggala Timur oleh PT. Akbar Jaya dengan nilai kontrak Rp246.950.000.

Dinas PU juga menganggarkan pembuatan aplikasi pengelolaan peta digital jalan di Kabupaten Tuba yang dikerjakan CV.Adhitya Sukses Abadi dengan pagu Rp 197.186.000 pada tahun anggaran 2015.

Anehnya, Dinas PU Tuba pada tahun anggaran 2016 kembali menganggarkan kegiatan yang diduga memiliki keperluan serupa yaitu kegiatan Pendataan dan Inventarisasi Kondisi Link Jalan Kabupaten Tuba yang dikerjakan oleh CV. Idea dengan nilai kontrak Rp 248.100.000

Lebih parahnya lagi ditahun anggaran 2017 di Dinas PU Tuba kembali menganggarakan dana untuk kegiatan yang diduga memiliki kesamaan yaitu kegiatan Penyusunan Data Kondisi Jalan Kabupaten Tuba yang dikerjakan oleh Dinas Konsultant dengan nilai kontrak Rp175.961.000.

Walaupun anggaran milyaran rupiah yang telah dihabiskan untuk beberapa kegiatan pengadaan jasa konsultan dalam pembuatan aplikasi informasi infprastruktur di kabupaten Tulangbawang pada tahun anggaran 2015-2017, sayangnya isi dari aplikasi yang disugukan ke publik berupa nama dan peta jalan tidak lengkap, terkes pembuatan peta asal jadi, terbukti dengan data nama jalan yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut kurang lengkap dan jelas. Aplikasi informasi dan data jalan masih diragukan kebenaranya. (Merizal/Maryadi)