oleh

Kemen PUPR Kembali Perintahkan Stop Flyover MBK

Harianpilar.com, Jakarta – Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali meminta Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pembangunan Flyover di depan Mal Boemi Kedaton ( FO MBK) Kedaton. Perintah itu disampaikan Direktur Jembatan Kemen PUPR  Iwan Zarkasih ketika memimpin rapat FO MBK di Lantai 6 Diten Bina Marga, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dipimpin Asisten II Sekdaprov Lampung Adeham, Asisten II Sekdakota Bandarlampung, Pola Pardede.

Menurut Iwan Zarkasi, persyaratan dokumen seperti feasibility study, detail engeneering design, usaha kesehatan lingkungan lingkungan/usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalu lintas harus diselesaikan baru konstruksi FO MBK dilanjutkan.

“Pekerjaan FO MBK di lapangan saat ini harus diberhentikan dan ditutup sampai  dokumen tersebut diselesaikan dan dituntaskan,” kata Iwan Zarkasih.

Menurut Iwan Zarkasih, desain FO MBL saat ini, tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Untuk itu, harus direvisi dan FO MBK harus memperhatian aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan, serta keindahan kota.

Dia meminta pembangunan konstruksi di lapangan baru dapat dilanjutkan, setelah berita acara penyerahan kewenangan pengelolaan aset dari Kemen PUPR ke Pemerintah Kota Bandar Lampung diselesaikan. Pada rapat tersebut juga terungkap geometri kemiringan FO MBK saat ini 6% dan patah dua kali. “Seharusnya kemiringan di bawah 6% dan tidak boleh patah dua kali,” kata Iwan.

Rapat juga dihadiri PT  Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga pemberi pinjaman pembangunan flyover MBK. Perwakilan PT SMI mengatakan, pinjaman dari SMI akan dijalankan, bila seluruh peraturan dan Undang-Undang terpenuhi.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengklaim perizinan pembangunan flyover di Mall Bumi Kedaton (MBK) dengan Kementerian Pekerjaaan  Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sudah rampung.

Herman mengatakan pemerintah pusat sudah menyetujui pengalihan enam jalan nasional, yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Laksamana Malahayati, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan RA Kartini, Jalan Teuku Umar, dan Jalan ZA Pagar Alam menjadi jalan kolektor sekunder, yang pengelolalaanya dipegang oleh Pemkot Bandarlampung.

Enam jalan tersebut, sebelumnya berstatus sebagai arteri primer ruas jalan nasional yang pengelolaannya berada dibawah pemerintah pusat. Hal tersebut kata Herman, berdasarkan kepada UU No.38 Tahun 2004, Tentang Jalan, jalinan jalan sekunder pengelolaanya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

“Jadi menurut Kemenpupera, ruas jalan tersebut lebih banyak melayani arus lalu lintas di dalam kota, sehingga pengalihannya dapat disetujui,” jelas Herman
Herman juga mengklaim seiring pemindahannya, maka perizinan pembangunan flyover MBK sudah selesai. Hari ini katanya, perwakilan pemkot Bandarlampung, diantaranya Dinas PU dan Ast.II Bidang Pembangunan Pola Pardede sedang berada di Kemenpupera untuk detail putusan final.

“Hari ini hanya ketok palu saja. Jadi hari ini sudah tuntas. Kan sudah jelas, telaah Kemenpupera itu jalan bisa dialihkan. Usulan gubernur untuk menjadikan jalan tersebut sebagai jalan provinsi juga sudah ditolak,” katanya

Pantauan di lokasi pihak pengembang sudah memulai pembangunan fondasi di JLn. ZA Pagar Alam.  Sementara di jalan Teuku Umar, pembangunan sudah memasuki tahapan pembangunan tiang penyangga pertaman. Menanggapi arus kemacetan yang mulai mengular, Herman mengatakan tidak ada rencana pengalihan alur lalin. Pemkot katanya hanya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan mengerahkan Pol PP, serta petugas Dishub untuk membantu mengatur kemacetan.

“Jadi rencananya, tidak ada pengalihan arus. Biar saja nanti diatur lalinnya. Flyover sudah clear ya. Ke depan, saya harapkan tidak ada masalah lagi,” katanya. (Maryadi)