Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya dugaan penyimpangan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang Barat dinilai mencederai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini.
Dari dokumen yang di peroleh Harian Pilar, tahun 2016 terdapat sekitar 56 mata anggaran yang mayoritas di gunakan untuk keperluan yang sama yakni untuk Alat Tulis Kantor (ATK), materai, cetak, penggandaan, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, dan makan minum. Padahal, untuk keperluan itu terdapat anggaran tersendiri untuk satu tahun.
Seperti untuk penyediaan makan PNS dan non PNS, belanja makan dan minum rapat, belanja makan dan minum tamu BPKAD telah mengalokasikan anggaran Rp270 juta untuk setahun. Untuk penyediaan alat tulis kantor (ATK) BPKAD Tubaba mengalokasikan anggaran Rp116 juta dalam setahun. Penyediaan Jasa Surat Menyurat (pembelian materai) dialokasikan anggaran Rp28 juta. Dan untuk SPPD Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah dan Dalam Daerah dialokasikan Rp150 juta setahun. Sehingga sangat aneh jika puluhan mata anggaran lainnya justru di gunakan juga untuk perluan tersebut.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, sangat di sayangkan adanya dugaan penyimpangan anggaran BPKAD Tubaba tahun 2016 itu. Padahal Kabupaten Tubaba merupakan peraih WTP.”Setiap satu rupiah anggaran harus dipertanggung jawabkan, apalagi yang digunakan adalah uang Negara,” jelasnya melalui telepon selulernya, Senin (7/8/2017).
Yusdianto menilai tidak menutup kemungkinan terjadi permainan di BPKAD Tubaba terkait anggaran itu,”Setiap anggaran bisa dilihat apakah tepat sasaran atau tidak. Ini aneh seharusnya pimpinan di satker tersebut bisa jeli, tapi tidak menutup kemungkinan bila ada permainan didalamnya,” katanya.
Yusdianto menyarankan masalah ini di laporkan ke penegak hukum.”Ini harus dilaporkan bila memang terbukti ada penyimpangan didalamnya.”Ini harus dilaporkan karena uang negara yang tidak terpakai harus dikembalikan dan setiap anggaran harus dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Sementara, pihak BPKAD Tubaba belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi, ponsel Kepala BPKAD Tubaba Drs. Lokok selalu dalam keadaan tidak aktif. Sementara, saat hendak di konfirmasi di kantornya yang bersangkutan tidak bisa di temui.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan sejumlah anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2016 diduga kuat sarat penyimpangan. ‘Borok’ BPKAD Tubaba itu terlihat dari banyaknya anggaran yang diduga tumpang tindih serta muncul dugaan mark-up dan dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dari dokumen yang di peroleh Harian Pilar, tahun 2016 terdapat sekitar 56 mata anggaran yang mayoritas di gunakan untuk keperluan yang sama yakni untuk Alat Tulis Kantor (ATK), materai, cetak, penggandaan, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, dan makan minum. Padahal, untuk keperluan itu terdapat anggaran tersendiri untuk satu tahun.
Seperti untuk penyediaan makan PNS dan non PNS, belanja makan dan minum rapat, belanja makan dan minum tamu BPKAD telah mengalokasikan anggaran Rp270 juta untuk setahun. Untuk penyediaan alat tulis kantor (ATK) BPKAD Tubaba mengalokasikan anggaran Rp116 juta dalam setahun. Penyediaan Jasa Surat Menyurat (pembelian materai) dialokasikan anggaran Rp28 juta. Dan untuk SPPD Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah dan Dalam Daerah dialokasikan Rp150 juta setahun. Sehingga sangat aneh jika puluhan mata anggaran lainnya justru di gunakan juga untuk perluan tersebut.
Puluhan mata anggaran yang digunakan untuk perluan itu-itu aja diantaranya Anggaran untuk Penyusunan Daftar Gaji PNS Rp155 juta digunakan untuk uang lembur pns, non pns, ATK, materai, cetak, penggandaan, perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Anggaran untuk Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun Rp20 juta digunakan untuk belanja ATK, materai, penggandaan, penjilidan. Anggaran Bimbingan Teknis Bagi Bendahara Pengeluaran Tentang Model Penerimaan Negara Generasi 2 Rp52 juta di gunakan untuk uang lembur pns dan non pns, belanja ATK, cetak, penggandaan, penjilidan, sewa meja kursi, makan minum rapat, perjalanan dinas dalam daerah, narasumber.
Anggaran untuk Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Menggunakan Aplikasi Simda Desa Rp51 juta digunakan untuk belanja ATK, materai, cetak, penggandaan, penjilidan, makan dan minum, honor tenaga ahli. Anggaran untul Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah Rp154 juta digunakan untuk uang lembur pns non pns, belanja ATK, belanja perangko, materai, belanja cetak dan penggandaan, belanja sewa sarana mobilitas darat, belanja makan dan minum rapat, sppd dalam dan luar daerah.
Anggaran Pendampingan Penyusunan Neraca Aset Tetap Rp100 juta digunakan untuk Uang Lembur pns dan non pns, ATK, materai, penggandaan, makan dan minum rapat, perjalanan dinas dalam daerah. Anggaran untuk Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Rp184 juta digunakan untuk uang lembur pns, non pns, ATK, materai, cetak, penggandaan, sewa sarana mobilitas darat, makan minum rapat, SPPD dalam daerah. Anggaran Penyiapan Laporan Keuangan Triwulan SKPD (Simulasi) Tahun 2016 Rp142 juta digunakan untuk uang lembur pns dan non pns, ATK, materai, cetak, penggandaan, sewa sarana mobilitas darat, makan minum rapat, perjalanan dinas dalam daerah.
Anggaran untuk pendampingan penatausahaan keuangan menggunakan Simda Keuangan Berbasis Akrual Rp130 juta digunakan untuk belanja ATK, materai, cetak, penggandaan, penjilidan, makan dan minum rapat, makan minum tamu. Anggaran untuk Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Rp85 juta digunakan untuk belanja ATK, materai, cetak, penggandaan, makan minum rapat. Anggaran untuk Pengendalian Penerbitan Surat Perintah Pencairan Daerah (SP2D) Rp189 juta digunakan untuk uang lembur pns dan non pns, ATK, materai, cetak, penggandaan, perjalanan dinas dalam daerah. Anggaran untuk Sosialisasi Paket Regulasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Rp100 juta digunakan untuk belanja atk, materai, cetak, penggandaan, penjilidan, makan dan minum rapat.
Kemudian, anggaran untuk pendukung Operasional Penyelenggaraan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Pembiayaan Rp208 juta digunakan untuk honorarium non pns, uang lembur pns dan non pns, ATK, materai, cetak, penggandaan, penjilidan.
“Memang sangat aneh kalau hampir setiap kegiatan dananya banyak digunakan untuk keperluan itu-itu saja. Padahal keperluan itu sudah ada anggaran tersendiri. Wajar kalau muncul dugaan penyimpangan. Karena memang sangat tidak rasional,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Minggu (6/8/2017).
Menurutnya, penggunaan anggaran itu patut diduga menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 yang mengatur tentang makan minum bagi PNS, Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2013 yang mengatur pembayaran honor pegawai. Serta Perpres 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa yang juga didalamnya mengatur pengelolaan anggaran kegiatan swakelola.
Apriza mendesak BPKAD Tubaba berani terbuka kepada publik terkait penggunaan anggaran-anggaran tersebut. Terutama berani menunjukkan Kwitansi, Daftar Penerimaan Barang, Surat Perintah Kerja (SPK), Daftar Barang, BKP, serta dokumen penggunaan anggaran lainnya seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan itu.”Dokumen-dokumen itu bukan dokumen rahasia sebaliknya dokumen publik. Jadi buka saja, sehingga bisa diketahui secara jelas masalahnya. Kalau sudah benar tidak perlu takut untuk transparan. Sebab bukan mustahil terjadi manipulasi dokumen SPJ anggaran-anggaran itu, dan bukan tidak mungkin terjadi mark-up. Karena itu perlu keterbukaan soal dokumen-dokumen itu,” tegasnya.
Apriza juga mempertanyakan proses penentuan pagu anggaran setiap kegiatan BPKAD Tubaba itu.”Saya curiga penyusunan anggaran setiap kegiatan itu tidak melalui proses yang benar, tidak didasarkan pada kebutuhan yang riil. Sehingga ada kencenderungan penyusunan anggaran tersebut tidak menganut prinsif efektif dan efensien,” tandasnya.
Apriza mengakui penggunaan anggaran-anggaran itu sangat berpotensi terjadi penyimpangan. Tinggal bagaimana penegak hukum bisa jeli untuk mengurainnya.”Saya sarankan masalah ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jika melihat data anggaran itu, sudah bisa dijadikan petunjuk awal,” pungkasnya.(Fitri/Epriwan/Maryadi)









