Harianpilar.com, Tanggamus – Hearing lanjutan antara DPRD Tanggamus bersama perwakilan warga Pekon Tanjungsiom dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya terwujud. Rapat dengar pendapat pada kamis (3/8/2017) dimulai pukul 15.25 WIB itu, PLN Area Metro yang membawahi Rayon Kotaagung, meminta tenggat waktu satu bulan untuk melaporkan tuntutan warga Pekon Tanjungsiom ke PLN Pusat.
Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Dia didampingi Anggota DPRD Hi. AM. Syafe’i, Irwandi Suralaga, Tri Wahyuningsih, Rahman Agus, dan Heri. Sementara dari berlaku sebagai utusan PLN, adalah Asisten Manager PLN Area Metro Junairin dan jajaran. Hadir pula Camat Limau Mahfuz dan Kepala Pekon Tanjungsiom Hasbullah.
Agak melenceng dari ekspektasi, hearing terbuka kemarin sore masih belum menghasilkan keputusan final. Permintaan terbuka Ketua DPRD Tanggamus supaya petinggi perusahaan plat merah itu menghadiri hearing kemarin agar dapat menghasilkan keputusan, terkesan dianggap angin lalu. Dampaknya, lagi-lagi rapat dengar pendapat belum bisa membuahkan hasil pasti.
“Sebenarnya kami sangat berharap, agar langsung petinggi PLN di Lampung yang hadir. Tujuannya agar rapat ini tak sia-sia. Tapi ya sudahlah, saya juga paham bahwa PLN adalah lembaga vertikal. Sehingga semua permasalahan dan penyelesaiannya harus dilaporkan ke pusat,” ujar Heri Agus Setiawan.
Sementara Irwandi Suralaga, pada kesempatan tersebut meminta ketegasan PLN bisa atau tidak menuntaskan kontradiksi migrasi dari KWh pascabayar ke prabayar yang terjadi di Pekon Tanjungsiom, Kecamatan Limau ini. Pasalnya, DPRD Tanggamus sudah sangat mengapresiasi langkah yang diambil konsumen PLN yang keberatan KWh-nya dimigrasi.
“Upaya protes yang dilakukan sebagian warga Pekon Tanjungsiom ini sudah sangat tepat. Merasa keberatan dan katakanlah menjadi korban intimidasi oknum, entah oknum aparat pekon, kecamatan, atau PLN, warga mengadukan keberatan mereka ke DPRD. Langkah ini luar biasa dan patut diapresiasi. Meski bergejolak, namun warga tetap menjaga kondusivitas dan tidak berbuat anarkis. Jadi, saya minta hearing ini harus menghasilkan keputusan yang berarti. Agar masyarakat yang kami wakili tidak kecewa,” tegas Irwandi.
Menanggapi penetrasi terkait bisa atau tidak PLN Area Metro menuntaskan masalah migrasi KWh berujung pro dan kontra ini, Junairin mengatakan, pihaknya tak bisa memberi keputusan final. Dalihnya, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk vertikal, segala permasalahan harus dilaporkan ke pusat. Karena PLN Area Metro tak punya kapasitas memutuskannya.
“Jujur Bapak/Ibu Pimpinan Rapat, kami tidak bisa dan tidak berani memutuskan apapun dalam masalah ini. Namun bukan berarti PLN Area Metro tidak ingin masalah ini selesai. Karena dari sekian banyak program migrasi KWh, baru kali ini terjadi masalah. Sehingga, intinya saat ini kami sudah menampung keluhan dan keberatan warga Pekon Tanjungsiom. Lalu kamu laporkan ke pusat. Setelah itu barulah nanti pusat yang memutuskan. Kami minta waktu selama satu bulan,” ungkap Junairin.
Dikonfirmasi usai hearing, berapa besar peluang harapan sebagian konsumen PLN di Tanjungsiom bisa terpenuhi, lagi-lagi Junairin enggan berkomentar banyak. Dia hanya menjawab singkat, bahwa pihaknya hanya berwenang menampung keluhan pelanggan dan melaporkannya sesuai fakta ke PLN pusat.
“Bagaimana hasilnya, kita tungga saja setelah 30 hari ya. Ini bukan kewenangan saya untuk menjawab bisa atau tidaknya tuntutan warga Tanjungsiom dipenuhi,” singkat Junairin.
Untuk diketahui, migrasi KWh PLN dari analog (pascabayar) ke KWh pulsa (prabayar) yang diwarnai pro dan kontra di Pekon Tanjungsiom, Kecamatan Limau terus bergulir. Bahkan ‘bola panas’ itu kini sudah sampai di meja Anggota DPRD Tanggamus.
Dalam hearing (rapat dengar pendapat) pertama pada Selasa (1/8/2017) yang masih belum membuahkan kesimpulan final, sebagian warga Pekon Tanjungsiom, bersikeras menolak penggantian KWh pascabayar menjadi prabayar. Sementara pihak PLN dinilai terburu-buru meminta persetujuan terkait migrasi tersebut.
Lantaran hearing pertama belum bisa menghasilkan keputusan final untuk menyelesaikan masalah ini, akhirnya Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengumumkan, hearing lanjutan digelar lagi Kamis (3/8/2017). Heri juga dengan tegas meminta pada pihak PLN, pada agenda hari ini, PLN bisa menghadirkan petinggi yang bisa mengambil kebijakan.
“Karena mau berapa kali hearing pun, kalau petinggi PLN yang berwenang mengambil kebijakan tidak hadir, maka percuma. Karenanya, untuk memecahkan masalah warga Pekon Tanjungsiom yang keberatan dengan penggantian KWh ini, harus hadir perwakilan PLN yang bisa mengambil keputusan,” tegas Ketua DPRD Tanggamus Rabu (2/8) sore.
“Kami sebagai warga yang menolak, tetap ingin meminta PLN mengganti lagi KWh yang lama, yaitu dari prabayar ke pascabayar. Dan juga mohon masalah ini cepat selesai,” ujar Iswan, salah satu warga yang keberatan.
Selanjutnya warga lainnya Zunaidi, mengaku dirinya tidak pernah menyetujui migrasi meteran listrik. Namun setelah dicek ke PLN, ternyata ada tandatangan yang mewakili dirinya setuju terkena migrasi KWh.
“Saya merasa tidak pernah setuju untuk migrasi. Tapi kenapa kok ada bukti saya setuju migrasi,” seru Zunaidi. (Agus/Mar)









