Harianpilar.com, Bandarlampung – DPD I PDIP Lampung berjanji akan mengawal dan memperjuangkan kader internal sekaligus balonkada Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani terkait adanya pelaporan dari LSM Tanggamus Bersatu ke Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Pelaporan dari LSM Tanggamus atas dugaan melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN dan pasal 12 ayat 6 PP. no 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol diduga untuk menjatuhkan Dewi Handajajani.
“Laporan itu sangat tidak mendasar dan seolah-olah untuk menjatuhkan seseorang. Padahal, secara terang-benderang, persoalan ini tidak masuk ke ranah hukum,” kata Ketua Penjaringan DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin, melalui telepon selulernya, Kamis (3/8/2017).
“Karena beliau (Dewi Handajani) sudah lama berhenti dari PNS. Kalau Dewi Handajajani berstatus PNS, tidak mungkin PDIP menerimanya sebagai kader ,”ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Dewi Handajajani apabila aparatur hukum memanggil istri bupati Tanggamus non aktif ini.”Kami sudah siapkan pengacara jika memang diperlukan,” katanya.
Watoni menjelaskan bahwa permasalahan ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
“Di negara kita sekarang ini perlahan tapi pasti sedang memberikan pendidikan politik dengan sistim demokrasi yang baik. Penegakan hukum harus dilakukan, tapi harus melihat pada koridornya juga seperti basis hukum dan legal standing harus jelas,” jelasnya.
Anggota DPRD Provinsi Lampung itu berharap agar masyarakat dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait permasalahan yang tengah dihadapi oleh balonkada Tanggamus Dewi Handajani. (Fitri/Mar)









