Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya dugaan penyimpangan dana bagi hasil (DBH) pajak rokok di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu dinilai mengindikasikan adanya kelalaian Bupati setempat Sujadi Saddat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran itu. Padahal dalam petunjuk teknis DHB Pajak Rokok kepala daerah jelas diharuskan melakukan pengawasan.
Penggunaan DBH Pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan kewajiban yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayaan Kesehatan.
“DBH Pajak Rokok itu di atur UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di pasal 94 ayat (1) butir c diatur bahwa 70% hasil penerimaan pajak rokok diserahkan kepada kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. Di Pasal 31 diatur bahwa penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, baru-baru ini.
Kemudian, lanjutnya, secara teknis di atur kembali melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayaan Kesehatan.”Pada pasal 2 ayat 3 diatur paling sedikit, ingat ya paling sedikit 75% dari dari alokasi yang ditetapkan untuk pelayaan masyarakat. Jadi suddah sangat jelas peruntukannya,” tandasnya.
Jika ternyata anggaran itu banyak di gunakan tidak sesuai ketentuan itu, menurutnya, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dan jelas memiliki implikasi hukum.”Jika sudah ada indikasi penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan seperti itu, maka selanjutnya menjadi tugas penegak hukum untuk mengusutnya. Pengusutan itu tujuannya untuk mengetahui motif, modus, pelaku dan siapa yang di untungkan dari masalah dugaan penyalahgunaan anggaran itu,” terangnya.
Menurutnya, aturan-aturan tentang DBH Pajak Rokok itu juga mengatur peran Bupati/Walikota untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika terjadi masalah dalam penggunaan DBH Pajak Rokok berarti bisa diduga kepala daerahnya lalai dalam menjalankan tugas itu.”Jika Bupati Pringsewu menjalankan tugas sebagai mana di aturan itu, seharusnya bupati tau jika ada masalah. Bupati harus segera evaluasi semua pejabat yang terlibat dalam penggunaan DBH itu,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Purhadi, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Saat hendak di konfirmasi di Kantornya, Purhadi dan sejumlah Pejabat Dinkes Pringsewu justru tidak berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, Dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu tahun 2016 senilai Rp20.236.688.926 diduga kuat sarat penyimpangan. Seharusnya 50 persen dari anggaran itu di gunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, terutama untuk penyediaan sarana umum dan sosialisasi. Namun, pada kenyataannya itu diduga kuat tidak di realisasikan.
Dari total DBH pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu tahun 2016 senilai Rp20.236.688.926, terserap Rp9.969.797.427 atau sebesar 49,27%. Namun, tidak di temukan adanya sarana umum yang dibangun seperti lokasi merokok (smoking area), kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.
“Pasal 31 Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, jelas mengharuskan anggaran itu minimal 50 persen untuk pelayanan kesehatan masyarakat diantaranya penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Namun pada realisasinya di duga kuat tidak dilaksanakan,” ujar Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, Minggu (30/7/2017).
Menurutnya, Kabupaten Pringsewu sangat minim bahkan nyaris tidak ada area smoking yang memadai. Padahal anggaran DBH Pajak Rokok sudah sangat jelas untuk itu.”Ini aneh anggarannya terserap tapi wujudnya tidak ada. Kuat dugaan anggaran itu tidak di realisasikan sesuai peruntukannya, bahkan ada dugaan SPJ-nya tak sesuai dengan pelaksanaanya,” terang Suadi Romli.
Selain anggaran DBH Pajak Rokok, lanjutnya, anggaran Pendapatan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp12.000.000.000 juga diduga kuat bermasalah. Permenkes No. 21 Tahun 2016, lanjutnya, mengatur pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan non kesehatan seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap. Serta untuk biaya operasional pelayanan kesehatan seperti alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan yang seharusnya di manfaatkan untuk biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan untuk belanja barang operasional meliputi pelayanan kesehatan dalam gedung, pelayanan kesehatan luar gedung, pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling dan lainnya.
“Dalam perealisaasianya di duga kuat sarat penyimpangan yang mana untuk dukungan operasianal pelayanan kesehatan adanya dugaan pada saat pembagian dana untuk Puskesmas ada potongan dan terindikasi adanya mark-up harga satuan pada belanja barang dan jasa, di tambah lagi tidak adanya ketransparanan terhadap publik,” tandasbta.
Penegak hukum, lanjutnya, harus mengusut masalah ini sehingga tuntas dan siapapun yang bermain dalam masalah itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Rabu kami akan melaporkan masalah ini sekaligus menggelar aksi massa. Dan kami akan kawal terus masalah ini,” pungkasnya. (Maryadi)









