oleh

Sempat Melawan, PN Tanjung Karang Tetap Sita Aset Darussalam

Harianpilar.com, Bandarlampung -Ketegangan mewarnai proses sita eksekusi aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandar Lampung, Rabu (15/4/2026). Meski sempat diwarnai perlawanan dan adu argumen di lokasi, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tetap melaksanakan eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan terhadap rumah milik Hj. Elti Yunani yang berada di Jalan M. Husni Thamrin Nomor 66, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Sejak awal, suasana di lokasi sudah memanas. Kuasa hukum pihak termohon berupaya menghambat jalannya proses. Adu argumen dengan petugas tak terhindarkan, bahkan sempat terjadi adu mulut terbuka di hadapan aparat dan warga.

Namun, juru sita tetap bersikap tegas. Di tengah situasi yang tidak kondusif, penetapan eksekusi tetap dibacakan secara resmi.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” tegas juru sita.

Objek yang disita berupa sebidang tanah seluas 175 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang tercatat dalam SHM Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., dengan Surat Ukur Nomor 131/1990 tertanggal 19 Januari 1990.

Petugas juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sebagai dasar eksekusi telah inkracht, sehingga tidak ada lagi ruang untuk menunda pelaksanaan.

“Termohon wajib mematuhi amar putusan ini. Tidak ada alasan untuk menolak pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diputus pada 19 November 2024.

Selain aset milik Elti Yunani, pengadilan juga menyita objek lain dalam perkara yang sama, yakni sebidang tanah seluas 730 meter persegi berikut bangunan di atasnya atas nama M. Syaleh di kawasan Way Halim, Bandar Lampung. (Ramona).

Komentar