oleh

Eva Dwiana ‘Digoreng’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Eva Dwiana tidak memenuhi syarat yang di tentukan untuk menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung. Namun, istri Walikota Bandarlampung itu justru dihebohkan menjadi kandidat kuat, dan Eva Dwiana tetap diusulkan ke DPP bersama lima namacalon lainnya. Ada kemungkinan Eva dipermainkan oknum alias ‘digoreng’ dengan iming-iming dijadikan ketua DPD PDI Perjuangan.

Berdasarkan hasil pleno DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Minggu (16/7/2017), diputuskan enam nama calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung yang diusulkan ke DPP PDI Perjuangan. Keenam nama itu adalah Mukhlis Basri, Bambang Suryadi, Eva Dwiyana, Sudin, Muhammad Habib dan Bustami Zainudin.

Dalam mengisi Ketua DPD, PDI Perjuangan memiliki dua aturan yang harus di patuhi yakni SK DPP PDIP Nomor 027/2011 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Lowong Ketua DPC dan DPD PDIP serta SK DPP PDI Perjuangan Nomor 067/TAP/DPP/XI/2014 tentang Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua PAC, DPC, dan DPD PDIP Perjuangan.

Berdasarkan SK 027, BAB III tentang Kebijakan, Pasal 6, poin 2, disebutkan calon ketua DPD PDIP dijaring dari pengurus DPD itu sendiri. DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung memiliki 21 pengurus minus Sjachroedin ZP yang berpeluang diajukan DPD. Sehingga enam nama yang diusulkan itu memenuhi syarat termasuk Eva Dwiana. Sebab saat ini Eva Dwiayana menjabat wakil ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDIP Lampung.

Namun, pada BAB IV Persyaratan dan Kriteria Ketua DPC dan DPD PDIP, pasal 9 poin B disebutkan yang dijaring setidaknya sudah tujuh tahun terus-menerus menjadi anggota partai dan atau pernah menjadi pengurus partai.

Ketentuan ini yang menjadi batu sandungan bagi Eva. Sebab Eva bergabung atau masuk kepengurusan DPD PDIP Lampung sejak Konferda PDIP dua tahun lalu, tepatnya Minggu 8 Maret 2015. Dengan kata lain, Eva baru dua tahun di jadi pengurus PDI Perjuangan, sehingga tidak memenuhi persyaratan yang mengharuskan aktif setidaknya tujuh tahun.

Selanjutnya, pada SK DPP PDI Perjuangan Nomor 067/TAP/DPP/XI/2014 tentang Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua PAC, DPC, dan DPD. Aturan ini mempertegas ketentuan minimal aktif jadi pengurus partai sekurangnya tujuh tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 13, Ayat 2 sebagai Syarat Calon Ketua DPD, Eva tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua DPD PDI Perjuangan.

Bukan hanya Eva Dwiyana, dua nama lain yang diusulkan yakni Sudin dan Bustami Zainudin juga terganjal aturan tersebut. Sebab dalam aturan itu diharuskan berdomisili di daerah bersangkutan, sementara Sudin dan Bustami ber-KTP DKI Jakarta. Begitu pun Muhammad Habib sebelumnya Anggota DPRD Lampung dari PKB, secara persyaratan SK 027 tidak memenuhi persyaratan itu.

Dari keenam nama yang diusulkan atas keinginan pribadi dan mengangkat tangan untuk siap mencalonkan diri menjadi ketua DPD PDIP Lampung yaitu; Bambang Suryadi, Eva Dwiana, Muklis Basri, Sudin, M.Habib Purnomo dan Bustami.

Pengamat politik Universitas Lampung, Tony Wijaya,menilai ada dua kemungkinan mengapa Eva Dwiana diheboh-hebohkan menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.Padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena baru dua tahun menjadi pengurus PDI Perjuangan.”Dua hal, pertama bisa jadi Eva Dwiana dipermainkan oknum dengan iming-iming dijadikan ketua DPD tanpa mengetahui aturan dì PDIP,” jelasnya, Rabu (19/7/2017).

Kedua, lanjutnya, untuk kepentingan Pilgub bisa jadi Eva Dwiana sangat berambisi demi menjadikan seseorang sebagai pasangan calon (paslon). “Atau bisa saja Faksi di PDIP Lampung ada yang mau “hard cash” dengan cara menjadikan kader luar menjadi ketua DPD,” pungkasnya.(Maryadi)