oleh

Walhi : Khamami Bisa Dipidana

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bupati Mesuji Khamami terancam di pidana terkait pengalihan fungsi kawasan konservasi Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kabupaten Mesuji menjadi taman rekreasi. Pasalnya, pengalihan fungsi tersebut banyak menyalahi ketentuan.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Hendrawan. Menurutnya, Taman Kehati memang bisa dijadikan tempat wisata namun tidak boleh mengubah fungsi utamanya yaitu wilayah konservasi.

Hendrawan menjelaskan, ada aturan soal rencana tata ruang baik di Nasional, Provinsi maupun Kabupaten. “Kalau di Nasional itu ada namanya undang-undang tata ruang nasional, sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota ada namanya perda tata ruang, itu yang mengatur soal pemanfaatan ruang, jadi jika suatu wilayah itu sudah ditetapkan peruntukannya tidak boleh di ubah, ” ujarnya pada Harian Pilar, Rabu (5/7/2017).

Hendrawan mencontohkan, seperti wilayah yang sudah di tetapkan sebagai daerah konservasi maka tidak boleh mengganti fungsi atau peruntukannya untuk hal lainnya.

“Misalkan disitu kawasan hutan lindung tiba-tiba ada izin pertambangan, maka itu melanggar pemanfaatan fungsi tata ruang, undang-undang tata ruang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang nasional nah itu turunannya ada perda RTRW provinsi dan perda RTRW kabupaten/kota,”jelasnya.

Prinsipnya, jelas Hendrawan, ketika sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi atau daerah lindung maka tidak bisa dimanfaatkan atau dirubah fungsinya untuk peruntukan lain.

“Jika memang terbukti menyalahi aturan soal pemanfaatan pengelolaan tata ruang, bisa dikaitkan dengan undang-undang tata ruang nasional nomor 26 tahun 2007 dan kalau yang berkaitan dengan lingkungan hidup itu pakai undang-undang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009. Dua undang-undang itu bisa dipakai ketika ada yang merubah fungsi kelola tata ruang, bisa dikenakan pidana yang menerima dan mengeluarkan izin bisa dipidana, bisa kena hukuman penjara satu sampai lima tahun , dan dendanya Rp.1 sampai Rp. 5 Miliar,”paparnya.

Dalam hal ini, kebijakan Bupati Mesuji terkait pembangunan dan pengelolan Waterboom itu bisa dipidana.

“Bupati Mesuji kalau mengeluarkan izin alih fungsinya bisa saja dijerat pidana soal pengalih fungsian kelola tata ruang di Taman Kehati Mesuji,”pungkasnya.

Sementara, Bupati Mesuji Khamami berulang kali di konfirmasi masalah ini tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Akademisi Universitas Lampung (Unila) satu suara mendesak Polres Mesuji dan Tim Sapu Bersih Pengutan Liar (Saberpungli) untuk memeriksa Bupati Mesuji Khamami terkait kebijakan penarikan biaya masuk Wisata Waterboom Taman Kehati milik Pemda Mesuji. Sebab penarikan retribusi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan pembangunan Waterboom itu sendiri diduga kuat menyalahi ketentuan.

Direktur LBH Kota Bandarlampung, Alian Setiadi, mengatakan, setelah ditelusuri oleh pihaknya banyak pelanggaran yang terjadi di Waterboom Taman Kehati milik Pemda Mesuji. Yang pertama, tentang pengalihan fungsi wilayah konservasi lingkungan hidup Keanekaragaman hayati sebagaimana yang di maksud Peraturan Menteri lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2012 tentang Taman Kehati.

“Nah artinya disana itu menjadi wilayah konservasi tanaman-tanaman ataupun tumbuhan-tumbuhan yang mungkin memang dibuat sebagai penyimpan oksigen, kok bisa oleh Pemda dialih fungsikan sebagai tempat wisata Waterboom sampai-sampai menelan korban jiwa. Jadi harus ada pengkajian ulang peraturan menteri lingkungan hidup nomor 3 tahun 2012 itu oleh Pemkab Mesuji,” tegas Alian saat di temui di Sekretariat LBH Kota Bandarlampung, Selasa(4/7/2017).

Penegak hukum, lanjutnya, yaitu kepolisian berhak melakukan penelusuran lebih dalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu.”Dengan ini kami mendorong agar ada evaluasi terkait kebijakan dan penetapan Taman Kehati itu dialih fungsikan sebagai daerah waterboom, bupati dan pengelola harus bertanggung jawab, dan bersedia dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib,” tegasnya.

Yang kedua, jelasnya, adanya pungutan (retribusi) terhadap pengunjung Waterboom itu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seharusnya dana hasil pungutan itu masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemda Mesuji jika sudah memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum. Sebab pembangunan Waterboom itu menggunakan APBD Kabupaten Mesuji.

“Mau nggak mau ketika memang ada penarikan atau retribusi dalam pengelolaan Waterboom tersebut itu harus ada payung hukumnya atau perdanya,”tegas Alian.

Selain itu, ketika sudah beroperasi harusnya ada suatu Badan Organisasi yang dibentuk untuk mengelola dan sebagai penanggungjawab Wisata Waterboom tersebut.”Sudah beroperasi, tapi tidak ada Badan yang bertanggung jawab, perdanya tidak ada pula, standar keamanan dan pelayanan yang biasanya ada di setiap objek-objek wisata pun tidak dipenuhi, artinyakan sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemda Mesuji,”cetusnya.

Alian mendesak pihak berwajib yaitu kepolisian dan Tim Saber Pungli melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut soal Waterboom di Taman Kehati yang sempat menelan korban itu.

Pernyataan Direktur LBH Bandarlampung ini sejalan dengan pandangan Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono yang menilai penarikan biaya masuk Waterboom Taman Kehati tanpa ada perda termasuk pungli.”Menyalahi aturan dong, itukan fasilitasnya disiapkan oleh Negara dan ada tarif retribusinya. Kalau belum ada perdanya, pemasukan sudah diambil itukan termasuk pungutan (retribusi) dan kalau tidak dimasukkan ke dalam rekening kas Negara ini jatuhnya pungutan liar (pungli),” tegas Budiono.

Menurutnya, setiap fasilitas yang diambil atau disiapkan dari Negara dan ada semacam pungutan harus ada dasar hukum yang kuat.”Dan masuknya juga bukan ke rekening pribadi itukan menyalahi, harusnya ditampung ke rekening kas Negara atau daerah, jelas sarat penyimpanan kalau seperti itu,” cetusnya.

Budiono menilai dalam penarikan restribusi dan penempatan dana Waterboom milik Pemda Mesuji itu kuat unsur pidananya.”Apa dasar hukum mereka memasukan pendapatan dari wisata Waterboom Taman Kehati ke dalam rekening milik pribadi? Itukan bukan milik pribadi tapi milik Negara,” tandasnya.

Budiono juga berharap Tim Saber Pungli untuk segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat didalam pengelolaan wisata Waterboom Taman Kehati milik Pemkab Mesuji tersebut.”Bupati dan pengelola patut diperiksa untuk dimintai keterangan, orang yang OTT saja bisa tangkap tangan ditempat apalagi ini yang blak-blakan dimuka umum melakukan pungli, sudah tidak punya dasar hukum ditambah pendapatan dimasukan ke dalam rekening pribadi,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar, mengatakan, penarikan restribusi atau karcis oleh Pemerintah Daerah harus memiliki payung hukum berbentuk peraturan daerah. Dan terdapat lima jenis peraturan daerah kabupaten/kota yang harus di konsultansikan ke Pemprov, salah satunya adalah perda restribusi.

“Emang Waterboom itu punya Pemda? Baru tau saya, saya kira punya swasta. Kalau punya Pemda ya harus punya Perda sebagai dasar penarikan restribusinya,” ujar Zulfikar pada Harian Pilar, Minggu (2/7/2017).

Perda itu, lanjutnya, menjadi payung hukum penarikan dan penentuan besaran restribusi sehingga bisa masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).”Sejauh ini sepertinya belum ada Pemda Mesuji mengkonsultansikan perda tentang itu. Tapi besok (hari ini) saya cek lagi di kantor,” tandasnya.

Bupati Mesuji Khamami angkat bicara terkait berbagai polemik Waterboom Taman Kehati milik Pemda setempat.Namun dari penjelasan Khamami justru terungkap hal baru, ternyata dana yang diperoleh dari penarikan karcis masuk pengunjung Waterboom itu masuk ke dalam rekening pribadi milik pegawai.

Menurut Khamami, dana hasil dari karcis pengunjung Waterboom dititipkan ke rekening pegawai, hal itu dilakukan karena belum ada Bendahara.Dana itu di gunakan untuk menggaji pegawai, beli pakan ikan, solar genset, dan sisanya masih tersimpan.

“Yang pasti tidak ada korupsi, setiap sen pendapatan dan pengluaran dari pegawai di SMS, dan saya kirim ke inspektorat dan Sekda,” ujar Khamami,Minggu (2/7).

Menurutnya, semua pengluaran terdapat pembukuannya dan dana ada pada rekening sementara. UPTD yang akan mengelola waterboom itu masih proses pembentukan dan sedang menunggu izin Kemendagri untuk penempatan personil.”Contoh laporan Pendapatannya tanggal 1 Juli 2017, pendapatan Rp14.753.000, pengluaran Rp4.575.000 sisa Rp10.228.000. Dikirim ke Bupati, Inspektorat, Sekda, BPKAD dan Kadis. Jadi semua ada pembukuan,” terangnya.

Disinggung mengenai dasar penetuan harga karcis,Khamami mengatakan, dasarnya adalah menghitung biaya yang di keluarkan dengan jumlah karyawan, biaya operasional dan kemampuan ekonomi masyarakat.”Tarif itu sangat murah, di tempat lain bisa Rp30ribu,” pungkasnya.(*)