oleh

BPKAD Tanggamus Segera Cairkan Dana Desa

Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus mengupayakan pembayaran Dana Desa (DD) bagi 63 pekon akan dicairkan dalam waktu dekat ini.

Menurut Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, ke-63 pekon tersebut sebelumnya sempat tertunda pembayarannya karena dana digunakan untuk kepentingan lainnya. “Secepatnya apabila ada dana masuk ke kas daerah kami langsung bayarkan. Kebetulan saat pengajuan pembayaran ke-63 pekon itu masuk ke kami, dana di kas daerah sudah diplotkan untuk pembayaran lainnya, terpaksa menunggu masuknya dana pada bulan guna membayarkan ke-63 pekon,” katanya, Selasa (4/7/2017).

Hilman mengaku sebenarnya Dana Desa tahap I 2017 sudah masuk ke kas daerah sejak April sampai Mei lalu. Saat itu BPKAD lansung mengirimkan surat ke Badan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMD) supaya segera mengajukan perintah bayar. Diharapkan pekon segera menyerahkan APBDes 2017.

“Ternyata saat itu banyak pekon belum menyerahkan APBDes, sementara waktunya sudah mepet karena pemkab punya kewajiban membayar keperluan yang lain. Akhirnya diputuskan digunakan dulu uang Dana Desa untuk keperluan lainnya tersebut,” terang Hilman.

Selanjutnya, Hilman menjelaskan bahwa, Dana Desa akan dibayarkan apabila pekon sudah menyerahkan persyaratan administrasi dan itu diakui benar oleh DPMD. Sehingga pekon mana saja yang lengkap persyaratannya langsung dibayarkan.

“Sedangkan yang belum serahkan berkas bakal dibayarkan belakangan setelah persyaratan terpenuhi. Sehingga pihak pekon harus disiplin ketika sudah waktunya menyerahkan persyaratan maka segera serahkan. Tujuannya supaya anggaran Dana Desa yang masuk ke kas bisa langsung dimanfaatkan,” harapnya.

Dijelaskan Hilman, dalam hal ini memang keuangan daerah sangat terbatas. Pemkab Tanggamus hanya bisa bergantung pada dana dari pemerintah pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) jumlahnya sangat kecil, hanya kisaran Rp 34 miliar. Apabila ada dana masuk ke kas daerah langsung digunakan untuk berbagai keperluan pembayaran. Dana tidak bisa disimpan dulu sesuai peruntukannya.

“Inilah yang terjadi Dana Desa digunakan untuk membayar keperluan yang lain. Dan saat ini BPKAD sedang berupaya menagih piutang dari pihak Pemprov Lampung sebesar Rp 24 miliar dari dana bagi hasil pajak guna menambah kas daerah,” ujar Hilman.

Hilman juga memaparkan bahwa, selama ini sudah 232 pekon sudah menerima Dana Desa dengan nilai Rp 148 miliar. Rencananya pembayaran untuk 63 pekon akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk bulan Juli sebesar Rp 65 milliar.  Dana tersebut peruntukannya nanti bagi pembayaran gaji pegawai Rp 28 miliar, sisanya untuk pembayaran Dana Desa yang rinciannya Rp 29 miliar untuk pekon yang siap dibayarkan dan Rp 17 miliar untuk yang baru diproses.

“Dalam hal ini memang DPMD Tanggamus kerap mengimbau supaya pekon disiplin dalam penyerahan persyaratan administrasi. Apabila sudah waktunya penyerahan segera diserahkan, jangan menunda dengan berbagai alasan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pembangunan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Erlan Deni Saputra, menyarankan supaya pekon tersebut yang telah mendapatkan Dana Desa sesuai jadwalnya, diharapkan agar penggunaan dana juga sesuai dengan waktu pembangunan yang dilaksanakan, supaya tidak terjadi keterlambatan pembangunan dan ujungnya terlambat juga pembuatan laporan sehingga berimbas pada pencairan dana berikutnya.

“Untuk saat ini pekon yang sudah menerima Dana Desa tahap I supaya siapkan bahan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LKPj), sambil menyelesaikan pembangunan yang dikerjakan. Sehingga selesai pekerjaan selesai juga laporannya dan segera serahkan untuk dievaluasi. Sebab Dana Desa tahap II tidak akan dicairkan kalau laporan dari tahap I belum selesai. Jangan sampai ada keterlambatan lagi,” ujar Erlan. (Agus/Mar)