oleh

Kejati Pastikan ‘Garap’ Arinal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan terus mengusut masalah honorarium tim raperda dan rapergub, dan honorarium tim evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Arinal Djunaidi. Pasalnya selain menjabat Sekdaprov, saat itu Arinal juga merangkap sebagai tenaga ahli.

Korps Adiyaksa itu terus mendalami masalah itu dan menelusuri siapa saja yang terlibat.”Masih terus kita dalami, semuanya berjalan sesuai tahapan proses hukumnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesumah, saat di temui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Irfan memastikan proses hukum masalah itu terus berjalan dan pihanya bekerja profesional tanpa pandang bulu.”Proses hukum terus berjalan, kita profesional dan tidak pandang bulu,” tandasnya.

Namun, Irfan belum bisa memastikan siapa saja yang akan segera di panggil,”Soal siapa-siapanya itu nanti, belum bisa saya sampaikan sekarang. Intinya proses hukum tetap berlanjut, nanti kita kabarin lagi kalau ada perkembangan,” pungkasnya.

Seperti di ketahui, Peraturan Gubernur Lampung yang menaikkan honorarium tim raperda dan rapergub, dan honorarium tim evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung diduga hanya menjadi selubung untuk menjarah uang rakyat dari APBD. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2015 itu jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang standar biaya masukan.

Dalam PMK Nomor 53 / PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015 disebutkan harus adanya langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan. PMK ini juga mengatur standar biaya untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, yang ditetapkan oleh Presiden bahwa selaku Pengarah hanya mendapat honor Rp2,5 juta, itu sudah honorarium paling tinggi. Dan yang paling kecil, selaku Anggota hanya mendapatkan Rp1,5 juta.

Kemudian, Honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh menteri/pejabat setingkat menteri selaku pengarah mendapat honor Rp1,5 juta, itu honor yang paling tinggi. Sementara, untuk anggota mendapat honor Rp750 ribu. Lalu honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh pejabat eselon I, selaku Pengarah mendapat honor Rp750 ribu, sedangkan untuk Anggota Rp500 ribu.

Besaran honorium dalam PMK itu jauh lebih kecil di badingkan nilai yang di tetapkan dalam Pergub Lampung No. 24 tahun 2015, terutama pada Honor Tim Penyusun Raperda dan Rapergub, dimana selaku Pembina mendapat honor Rp6 juta, Pengarah Rp5 juta, Ketua Rp4,5 juta, Wakil Ketua Rp4 juta, Sekretaris Rp3,5 juta, dan Anggota Rp3 juta.

Lalu untuk honorarium tim evaluasi rancangan APBD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, pejabat Eselon I Rp7 juta, Eselon IIa Rp6 juta, Eselon IIb Rp5,5 juta, Eselon III Rp5 juta, Eselon IV Rp4 juta, Golongan IV Rp3 juta, Golongan III Rp2 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan Golongan I Rp1 juta.

Sementara, Mantan Sekdaprov Lampung,Arinal Djunaidi, saat di hubungi untuk konfirmasi masalah ini tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat di konfirmasi WhatsApp tidak dijawab meski di baca. (Ramona/Maryadi)