Harianpilar.com, Tanggamus – Kabupaten Tanggamus gagal pertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung atas evaluasi keuangan tahun 2016.
Sebelumnya, dua tahun berturut turut, yakni tahun 2014-2015 Tanggamus mampu mempertahankan predikat WTP.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus Yoscar mengatakan hasil evaluasi keuangan dari BPK atas pemeriksaan keuangan tahun 2016 hanya menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Iya, Tanggamus untuk tahun ini tidak mendapatkan WTP, sedangkan daerah lain banyak yang meraih WTP,” ungkap Hilman, Selasa (6/6/2017).
Kondisi tersebut menurun, sebab untuk tahun 2014 dan 2015 Tanggamus bisa mendapatkan WTP. “Benar tahun ini Tanggamus tidak mendapatkan WTP sedangkan daerah lain banyak yang meraih WTP,” katanya.
Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh BPK, penyebab Tanggamus tidak mendapatkan WTP karena persoalan keuangan di RSUD Kotaagung yang berstatus Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Pada laporan keuangan tahun 2016 pada kas keuangan dilaporkan ada sisa saldo Rp606,16 juta yang diantaranya Rp111,4 juta tidak dapat diyakini keberadaan dan kewajarannya.
Selain itu terdapat perhitungan pemungutan dan penyetoran pajak pada bendahara pengeluaran BLUD yang tidak didukung dengan rincian yang memadai. Sebenarnya Pemkab Tanggamus telah memiliki kebijakan pencatatan, penyajian dan pengumpulan saldo sisa kas di BLUD, namun belum dilaksanakan secara memadai.
Kemudian juga pada laporan belanja daerah secara total, Pemkab Tanggamus melaporkan besar belanja Rp1,15 triliun, dan dari nilai tersebut di antaranya terdapat nilai belanja RSUD Kotaagung Rp2,81 miliar yang tidak didukung rincian laporan yang memadai.
Selain itu laporan keuangan Pemkab Tanggamus menyajikan nilai saldo aset lainnya berupa Tuntutan Perbendaharaan Tuntunan Ganti Rugi (TP/TGR) per 31 Desember 2016 sebesar Rp830,41 juta. Pada tahun 2016 terdapat kekurangan penyetoran pendapatan retribusi pada RSUD Kotaagung sebesar Rp789,55 juta. Dari nilai itu lalu ada pengembalian dana sebesar Rp325,39 juta ke Kas RSUD Kotaagung. Lalu ada nilai anggaran Rp437,16 juta pembuatan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) belum selesai. Jika proses pembuatan SKTJM telah selesai nilai saldo aset di TP/TGR per 31 Desember 2016 meningkat Rp437,16 juta.
“Akhirnya BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat karena tidak tersedia data dan informasi pada RSUD Kota Agung. Akhirnya BPK tidak dapat menentukan apakah perlu penyesuaian terhadap angka yang tidak dapat dibuktikan keberadaan dan kewajarannya,” terang Hilman.
Ia meminta dengan kondisi tersebut maka perlu ada perbaikan pencatatan keuangan di RSUD Kota Agung mulai tahun ini dan seterusnya. Jangan sampai kegagalan meraih WTP tahun ini terulang lagi sebab ini membawa nama baik daerah. (Agus/Maryadi)









