Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera memeriksa Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Arinal Djunaidi terkait membengkaknya pembayaran honorarium tim raperda dan rapergub, dan honorarium tim evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Sebab, Arinal sebagai Sekdaprov sekaligus merangkap tenaga ahli dinilai pasti mengetahui serta diduga memiliki peran dalam dalam masalah itu. Selain itu, patut diduga juga Arinal Djunaidi menjadi pihak yang di untungkan dalam kenaikan honorium secara drastis itu.
“Kalau saya liat beritanya di media-media masalah itu sudah di laporkan dan di usut Kejati Lampung. Sebaiknya Kejati segera memeriksa Arinal, posisi Arinal sebagai Sekdaprov merangkap Tenaga Ahli pasti mengetahui masalah itu dan bisa jadi dia ada peran,” terang Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, Senin (5/6/2017).
Menurutnya, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian serius pihak kejati. Pertama Kejati harus menelusuri apakah kenaikan honorium yang fantastis itu menyalahi ketentuan atau tidak. Kemudian menelusuri ada potensi kerugian Negara atau tidak, setelah itu mengusut siapa yang diuntungkan dari kebijakan itu.
“Yang tidak kalah penting lagi adalah menguak motif kenaikan honorium itu. Jika melihat kenaikan yang begitu besar, maka wajar jika motifnya adalah dugaan untuk mencari keuntungan,” tandasnya.
Saat ini, lanjutnya, yang di perlukan adalah keberanian Kejati Lampung untuk mengusutnya, sehingga masalah ini tidak terus jadi polemik di masyarakat.
Sebekumnya, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, juga menilai kenaikan honorium tim raperda dan rapergub, dan honorarium tim evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang sangat signifikan itu menyalahi aturan.
“Ini ada unsur perbuatan melanggar hukum, ya bisa dilihat apakah melanggar administrasi kelebihan pembayaran atau ada tindak pidana lain didalamnya,” terang Budiono saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu(4/6/2017).
Jika sampai menimbulkan kerugian Negara, jelasnya, akibat kesewenang-wenangan pembayaran honorarium ini maka Kejati Lampung harus segera mengumumkan sampai sejauh mana proses hukum yang dilakukan Kejati.
“Jangan sampai karena Kejati yang berlarut-larut memprosesnya malah bisa merugikan orang yang ternyata tidak ikut didalam kasus penyimpanan ini, seperti pak Arinal ini mau maju pilgub mendatang, kalau bisa secepatnya di clearkan,” tegasnya.
Sementara, Mantan Sekdaprov Lampung,Arinal Djunaidi, saat di hubungi untuk konfirmasi masalah ini tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat di konfirmasi WhatsApp tidak dijawab meski di baca.
Untuk di ketahui, Gubernur Lampung menetapkan pedoman penyelenggara Perda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam Pergub tersebut, diatur besaran honorarium tim. Saat itu Arinal Djunaidi menjabat sebagai Sekdaprov Lampung merangkap sebagai tenaga ahli.
Namun, pada tanggal 14 April 2015, Pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015, yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim Raperda, Rapergub dan Tim Evaluasi Raperda APBD kab/kota.
Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, diduga keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Pada tahun 2015, selain menjabat Sekdaprov, Arinal Djunaidi juga ditunjuk sebagai Tenaga Ahli. Adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) itulah yang menjadi dasar ditemukannya kerugian keuangan daerah.
Sejumlah lembaga anti korupsi pun mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dapat menuntaskan persoalan penyimpangan anggaran pada APBD itu.
Kejati pun diminta bersikap transparan dan tidak tebang pilih. “Kejati harus profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi APBD,” tegas Agung Irawansyah, Ketua Umum Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI).
Apalagi, lanjut Agung, persoalan ini sudah masuk tahap penyidikan. “Persoalan ini tidak boleh menguap begitu saja, apalagi ini menyangkut salah satu petinggi parpol yang ikut nyalon gubernur. Kejati harus profesional, jangan mentang-mentang pejabat lantas kasus ini dipetieskan diam-diam oleh Kejati,” tukasnya.
Arinal Djunaidi saat menjabat Sekdaprov Lampung, yang notabene Pembina PNS tertinggi di Pemprov Lampung, malah melakukan hal yang tidak etis. Selain menjabat Sekdaprov, ia juga merangkap sebagai Tenaga Ahli.
Diduga, terjadi pelanggaran dalam peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov Lampung, dimana perubahan Pergub dari No. 72 Tahun 2014 menjadi No. 24 Tahun 2015, karena Pergub yang berlaku mengatur hal – hal yang belum diatur mengikuti Peraturan Menteri tentang harga satuan barang dan jasa, bukan menerbitkan Perubahan Daerah.(Maryadi)










Komentar