oleh

Bambang DH Masih Tersangka

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Bambang Dwi Hartono ternyata masih berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 720 juta. Masalah ini terjadi saat Bambang DH menjabat Walikota Surabaya.

Selain menjabat Plt.Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Bambang DH juga dipercaya sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu.”Statusnya masih tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir, seperti dilansir detik.com, Senin (13/4/2017).

Kasus gratifikasi ini sudah lama ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Bahkan, keempat terdakwa (mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, mantan Asisten II Mukhlis Udin dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Purwito) sudah bebas menjalani hukuman penjara.

Sedangkan Bambang DH yang waktu kejadian posisinya sebagai Walikota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka sejak setelah Pemilihan Gubernur Jatim November 2013 lalu.

Namun, sampai saat ini, berkas penyidikan Bambang DH yang saat ini anggota DPRD Jawa Timur, masih P-19 dan terus bolak-balik dari penyidik polda dengan Jaksa Penutunt Umum (JPU), dan Bambang tidak ditahan.

“Kendalanya, ada pandangan yang berbeda antara penyidik (Polda Jatim) dengan JPU. Temen-temen JPU meminta bagaimana mendapatkan keterangan saksi yang bisa menunjukkan bahwa beliau itu (Bambang DH) sebagai orang yang ikut berperan aktif, sehingga dicairkan dana itu,” tuturnya.

Bambang DH sebagai wali kota dinilai berperan aktif dalam pencairan dana gratifikasi senilai Rp 720 juta. Namun, JPU meminta penyidik untuk menyakinkan bahwa wali kota dinilai memiliki peran aktif.

“Ini menjadi penafsiran. Ada kesulitan kita sedikit penyidik bagaiamana mendapatkan saksi yang bisa memberikan penjelasan seperti itu,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa berkas Bambang DH dikembalikan lagi ke penyidik Polda pada Februari lalu. “Karena syarat materiil tidak terpenuhi. Kejaksaan belum menerima berkas itu lagi dari Polda,” ujarnya seperti di kutif viva.co.id.

Kasus ini berawal dari dana jasa pungut (japung). Dana Japung dicairkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tahun 2009 semasa Bambang DH jadi wali kota. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan pelanggaran lalu mengusutnya setahun kemudian. Total kerugian negara dalam perkara ini Rp720 juta.

Empat orang sudah mencecap dinginnya lantai penjara akibat perkara ini. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito. Mereka semua kini bebas.

Pada 2012, Polda mengembangkan perkara itu. Hasilnya, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka pada tahun 2013. Anggota DPRD Jawa Timur itu disangka ikut berperan pada terjadinya pelanggaran hukum atas pencairan dana japung itu, semasa menjabat Wali Kota Surabaya.

Empat tahun berjalan, perkara Bambang DH tak kunjung tuntas. Berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan sempurna alias P21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas itu selalu berakhir kembali ke tangan penyidik Polda.

Petunjuk jaksa sama dari awal berkas dilimpahkan ke Kejaksaan hingga sekarang, bukti peran Bambang DH pada korupsi dana japung dinilai tidak ada. Polisi susah payah memenuhi petunjuk jaksa tetapi berkas tak juga sempurna. Sampai-sampai Komisi Pemberantasan Korupsi diminta pendapat untuk supervisi di hadapan polisi dan jaksa.

Pada awal 2017 lalu, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan. Tetapi, jaksa mengembalikan lagi berkas itu ke polisi untuk kesembilan kalinya. Berkas Bambang DH dinyatakan tidak sempurna alias P19. Status tersangka mantan Ketua Pelaksana PDIP DKI Jakarta itupun menggantung bertahun-tahun.

Sementara, Bambang DH berulang kali di konfirmasi selalu tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat di konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak di balas. (Dtc/Viva)