Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Kabupaten Waykanan dibawah kepemimpinan Bupati Raden Adipati Surya terus mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).WTP kali ini merupakan ke 7 kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Dengan penghargaan ini kedepan Kabupaten Waykanan diharapkan dapat mempertahankan capaian capaian yang telah ada, merupakan haail dari kerja keras semuanya.“Kita harus mepertahankan Predikat WTP tahun depan, kita tahun ini mendapatkan ke 7 dan semoga tahun depan kita dapatkan ke 8 dan seterusnya,” ujar Raden Adipati Surya, baru-baru ini.
Menurutnya, dengan diberikannya WTP ke tujuh kalinya secara berturut-turut, kedepannya Pemkab Waykanan bersama jajarannya akan meningkatkan kinerja, serta memperbaiki kekurangan- kekurangan yang ada.
“Alhamdulillah Waykanan secara tujuh kali berturut-turut sudah mendapatkan WTP, tentunya sangat luar biasa. Opini yang dicapai ini Insya Allah akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Waykanan, secara adil dan merata,” jelas orang nomor satu di Bumi Ramik Ragom Tersebut.
Pada kesempatan yang sama Bupati Waykanan, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Lampung, DPRD Waykanan, seluruh jajaran Pemkab Waykanan, dan seluruh masyarakat, atas kerjasama yang baik.
“Namun kedepannya, secara bersamaan akan dilakukan pembenahan-pembenahan secara berkelanjutan. Kekurangan-kekurangan yang menjadi catatan tadi, harus kita benahi secara bersama-sama,” pungkasnya.
Mantan ketua DPRD Kabupaten WAYkanan ini mengharapkan, peran serta semua pihak dapat memperbaiki bila terdapat kekurangan. Karena ini menjadi bahan acuan kita kedepan agar dapat lebih baik dan dapat mempertahankan WPT untuk kesekian kalinya.
Terpisah, Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Waykanan, Ade Cahyadi mengatakan, WTP merupakan pemberian opini tertinggi atas hasil pemeriksaan keuangan. Kriteria diberikannya opini tersebut karena laporan keuangan pemkab dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. (Maryadi)









