oleh

Selama Puasa Jam Kerja ASN Dikurangi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran No.045.21/1184/09/2017 tentang ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1438 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (26/05/2017).

Karo Humas dan Protokol Bayana menjelaskan dalam surat edaran tersebut ditentukan jam kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yakni untuk hari kerja Senin-Kamis. Jam kerja berlaku selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB.

Khusus hari Jumat mulai kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Menurutnya edaran tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan sehingga para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana diruang kerjanya.

Lebih lanjut Bayana mengatakan dalam surat edaran tersebut juga Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menghimbau agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan pengaturan intern di Lingkungan Satuan Kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Gubernur Lampung berharap selama puasa pada bulan Ramadhan 1438 H/2017 M, SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”, jelasnya.

Bayana juga menambahkan selama bulan puasa pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017 M kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan. (Ramona/Maryadi)