Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2017 ini akan memberikan bantuan untuk 265 sarana peribadahan mulai dari Masjid, Mushola, TPA, Gereja dan lainnya.
Bantuan tersebut sebesar Rp5 Juta untuk masing-masing sarana ibadah. Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Sosial Pemkab Lampura, Trisno diruang kerjanya, Selasa (11/4/2017).
Menurutnya, bantuan tidak hanya itu, bantuan yang berasal dari dana hibah APBD melalui Bagian Sosial juga akan diberikan untuk Majelis Ta’lim, Pondok Pesantren, Guru Ngaji, dan kegiatan Pengajian di desa. “Ada 187 Majelis Ta’lim kita bantu Rp2 juta permajelis, 60 Pondok Pesantren kita bantu Rp10 juta perpondok, Guru Ngaji Rp2 juta perorang untuk empat orang setiap desa, dan untuk kegiatan pengajian di desa kita bantu Rp1 juta,” papar Trisno didampingi Kasubbag Bansos, Rahmawati Mury.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan verifikasi berkas usulan bantuan dari masyarakat untuk bisa ditetapkan mana saja yang berhak dan pantas menerima bantuan. “Terdapat 388 berkas usulan yang sedang kita verifikasi yang nantinya akan kita tetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,” ujarnya.
Diperkirakan dana bantuan sosial itu akan mulai digelontorkan ke penerima bantuan sekitar bulan Ramadhan mendatang. ” Dana itu pencairannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah langsung ke rekening penerima. Kami hanya sebatas penjaringan dan verifikasi berkas usulan. Dan seperti biasanya pencairan dana itu pada bulan Ramadhan,” terangnya.
Diketahui usulan berkas bantuan itu berasal dari masyarakat. Untuk mengecek validitas usulan pihak kecamatan sangat berperan mengecek kebenaran usulan dari masyarakat. Hal ini diperlukan agar usulan benar-benar ada dan bukan fiktif. (Iswant/Yoan)








