oleh

Melawan, Tersangka Curas Ditembak

Harianpilar.com, Tanggamus – Melawan saat hendak di amankan anggota polisi, Irwansyah (29) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terpaksa harus di hadiahi timah panas di kaki sebelah kanannya oleh Polisi.

Proses penangkapan Irwansyah dikediamannya itu pada Minggu (2/4/2017) dini hari sekira pukul 03.00 Wib, oleh anggota polisi gabungan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Tanggamus bersama dengan Polsek Wonosobo. Penangkapan tersangka Curas ini merupakan upaya polisi dalam melakukan penyelidikan yang terlampir dalam nomor DPO/05/I/2011/Reskrim Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, tersangka ditangkap seusai kembali dari tempat persembunyiannya. Tersangka dengan komplotannya kerap beraksi dijalan raya Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

“Penangkapan DPO didasarkan laporan perkara LP/34/XII/2010/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 14 Desember 2010, ujarnya, Senin (3/4).

Saat ditangkap lanjut Kasat Reskrim, tersangka berusaha melukai polisi, setelah tembakan peringatan tersangka tidak juga mengindahkannya, lantas dilakukan tindakan tegas dengan menghadiahi dua lubang dikaki kanan tersangka, yang kemudian tumbang dan langsung diamankan oleh anggota dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah dilakukan perawatan medis, tersangka beserta barang bukti yakni satu meter tambang panjang warna merah putih, dua meter tambang warna hijau, BPKB sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan nomor polisi (nopol) BE 8044 EH dan kemeja garis dan jaket yang robek belakang milik korbannya ditahan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hendra Saputra.

Kasatreskrim menambahkan, tersangka ini bisa dikatakan sadis saat melancarkan aksi kejahatannya. Dimana, tersangka berserta komplotannya tidak akan segan-segan untuk melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jika melakukan perlawanan. Oleh karenanya, saat dilakukan penangkapan, tersangka juga berusaha untuk melarikan diri dengan cara melawan anggota gabungan polisi yang berada dilokasi.

“Memang tipikal tersangka ini cukup keras, karena dalam menjalankan aksinya selalu saja kejam dan tak segan melukai korbanya bilamana melawan. Tidak heran saat ditangkap dia melawan,” ungkap Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Agus/Imron)