Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanggamus mengaku kuota pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017 sebanyak 7.500 buku sertifikat sudah habis. Kepala Bagian Tata Usaha BPN Tanggamus Djohansyah mengungkapkan, proyek yang dibiayai APBN itu, Tanggamus hanya menerima pembagian kuotanya. Lalu BPN Tanggamus juga mengurusi Pringsewu yang tahun ini mendapatkan kuota 1.500 sertifikat.
“Dalam waktu dekat ini kami akan sosialisasi ke lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi prona supaya pemohon mempersiapkan segala persyaratan,” kata dia, Kamis (8/3/2017).
Permohonan pembuatan sertifikat tanah lewat Prona diminati masyarakat. Setiap tahun jumlah pemohon melebihi kuota. Kelebihan itu ditampung untuk tahun berikutnya. Sehingga kuota pada tahun berjalan juga langsung penuh.
Menurut dia minat masyarakat membuat sertifikat lewat Prona karena program ini biayanya lebih rendah dari program pembuatan sertifikat tanah lainnya. Biaya administrasi di BPN untuk program Prona ditanggung APBN. Masyarakat hanya mengeluarkan biaya pengukuran tanah dan kelengkapan surat tanah.
Untuk mengajukan pembuatan sertifikat Prona tetap diperlukan surat-surat seperti fotocopy KTP, KK, dokumen tanah sementara (girik), keterangan dari pihak pekon serta ditambah dokumen-dokumen lainnya.
“Semakin lengkap maka semakin baik dan membuktikan bahwa tanah tersebut miliknya serta bukan tanah sengketa,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Prona tahun ini peruntukannya masih sama dengan tahun lalu, yaitu untuk sawah, kebun, pekarangan (ada rumahnya) tapi untuk lokasi yang statusnya desa. Kalau kelurahan menggunakan sertifikat mandiri swadaya (SMS).
Dalam proses Prona akan melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) dari warga atau aparat pekon setempat yang akan mengkoordinir pembuatan dan melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk itu, kata dia, wajar apabila pokmas akan menentukan biaya yang sudah disepakati dengan para pembuat sertifikat. “Pokmas akan meminta biaya, tapi itu untuk kepengurusan pemohonan sendiri, tidak ada penyetoran dana ke BPN, sebab kami sudah dibiayai negara. Kami harapkan pokmas juga tidak terlalu membebani masyarakat dalam mematok biaya kepengurusan,” terang Djohansyah.
Terkait hal ini, ia meminta Pemkab Tanggamus mengeluarkan peraturan bupati (perbup) yang menginstruksikan ke pekon supaya membuat peraturan pekon tentang standar biaya kepengurusan Prona. Tujuannya supaya pokmas tidak menarik biaya yang membebani masyarakat.
Dengan demikian, kata dia BPN bisa nyaman karena selama ini sering dituduh menikmati dana Prona. “Padahal tidak ada dana masuk ke BPN, dana itu digunakan oleh pokmas untuk pengurusan kelengkapan administrasi,” ujar dia. (Agus/Mar/Hal)









