oleh

Proyek Seragam Disdik Tuba. Kejari Menggala Jangan ‘Melempem’

Harianpilar.com, Tulangbawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala di desak proaktif dan tidak melempem dalam menyikapi dugaan penyimpangan dalam anggaran untuk seragam siswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulangbawang sejak tahun 2013 hingga tahun 2016. Sebab, masalah itu sudah cukup terang dan Kejari sudah memiliki petunjuk awal untuk melakukan pengusutan.

Apa lagi, peraturan presiden (Perpres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pada pasal 26 point 2 sudah sangat jelas merinci jenis pekerjaan apa saja yang bisa di swakelolakan.”Jika saya liat pemberitaanya masalah anggaran seragam Disdik Tuba itu sudah sangat jelas terindikasi bermasalah. Karena memang perpres pengadaan barang dan jasa sudah mengatur mana saja yang bisa di swakelolakan,” ujar Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya, yang di butuhkan saat ini adalah peran penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala untuk proaktif mengusutnya, sehingga masalah itu terang benderang dan semua pihak terkait bisa di mintai pertanggungjawaban secara hukum.”Masyarakat dan media massa sudah menunjukkan perannya dalam menyikapi masalah itu, nah tinggal Kejari Menggala lagi berani atau tidak mengusutnya. Jangan malah melempem,”cetusnya.

Tanpa peran Kejari Menggala,lanjutnya, maka tidak akan ada artinya juga peran serta masyarakat atau media massa dalam memerang dugaan tindak pidana korupsi. Sebab penegak hukumlah yang memiliki kewenangan dalam memprosesnya secara hukum.”Ini memang masih pada tahap dugaan, dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Tugas penegak hukumlah yang bisa mengusut dugaan dari masyarakat ini agar bisa terang. Jika penegak hukum cenderung diam maka pupuslah harapan masyarakat.Tinggal kita lihat berani tidak Kejari Menggala mengusutnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran untuk seragam siswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulangbawang sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 semakin menguat. Pelaksanaan proyek itu diduga kuat mengangkangi peraturan presiden (Perpres) pengadaan barang dan jasa. Sebab, pengadaan seragam tidak termasuk dalam kegiatan yang bisa di swakelolakan.

Perpres Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pada pasal 26 point 2 disebutkan pengadaan barang dan jasa yang bisa di swakelolakan yakni pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok lembaga, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat, pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia.

Kemudian, pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar, penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu, pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan.

Selanjutnya, pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. Jika merujuk kepada aturan itu, maka proyek pengadaan seragam itu tidak masuk dalam pengadaan yang bisa di swakelolaan.

DPRD Kabupaten Tulangbawang juga langsung bergerak cepat menyikapi dugaan penyimpangan pengadaan baju seragam untuk siswa sekolah Negeri maupun Swasta sejak tahun 2013 hingga 2016 di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Para wakil rakyat itu dalam waktu dekat akan mengorek masalah ini dengan memanggil pihak Disdik.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tulangbawang, Mursidah, mengatakan, pihaknya akan mendalami masalah anggaran pengadaan seragam untuk siswa sekolah dari SD hingga SMA sederajat itu. Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Tuba akan memanggil pihak terkait.

“Hari Senin besok kita panggil Disdik,” ujarnya pada Harian Pilar melalui pesan pendek dari ponselnya, baru-baru ini.

Untuk di ketahui, setiap tahun sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang selalu mengalokasikan anggaran miliaran untuk pengadaan seragam siswa sekolah Negeri dan Swasta. Namun, pelaksanaan proyek itu justru berlumur dugaan penyimpangan. ‘Borok’ Disdik Tuba itu terlihat mulai dari sistem pengadaan yang terindikasi bermasalah, penyamarataan harga satuan, hingga dugaan mark-up dan tidak sesuai spesifikasi yang di tentukan.

Program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa baru tersebut sejatinya bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang yang diangarakan dan masuk dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya orang tua/wali murid Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK baik Negeri maupun Swasta. Bantuan tersebut berupa pakaian seragam sekolah untuh para siswa baru pada tahun ajaran baru.

Bantuan seragam tersebut mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2013, setiap siswa baru tahun ajaran baru menerima bantuan berupa satu stel seragam khusus (batik sesuai ciri sekolah masing-masing dan celana putih) dan pakaian olahraga. Kemudian, pada tahun anggaran 2014 sampai 2016 bantuan pakaian seragam tersebut berubah menjadi satu stel pakain seragam sekolah pramuka, dan seragam umum (putih merah, putih biru, putih abu-abu).

Untuh spesifikasi, besaran volume, harga satuan dan mekanisme serta pentunjuk teknis penyaluaran bantuan seragam siswa baru sekolah Negri dan Swasta itu diatur melalui peraturan bupati (Perbup) yang setiap tahunnya dilakukan pembaharuan.

Berdasarkan Perbup itu diatur petunjuk teknis pengadaan dan tatacara penyaluran dana perlengkapan sekolah bagi siswa baru SD, SMP, SMA/SMK Negeri dan swasta. Untuk spesifikasi pakain seragam pramuka untuk baju menggunakan bahan dasar jenis tetron cottron (TC), untuk celana pramuka menggunakan bahan driil berkualitas. Sedangkan bahan yang dipakai untuk pakaian seragam umum yaitu untuk pembuatan baju bahan dasar yang dipakai jenis Ospot, untuk celana sendiri memakai bahan dasar driil.

Besaran harga satuan pakain setiap siswa untuk sekolah jenjang yang sama Negeri maupun swasta besarannya sama. Total anggaran untuk tahun 2013 sebesar Rp4.511.310.000 dengan rincian untuk siswa SD sebanyak 8339 siswa persiswa memperoleh Rp230.000 sehingga totalnya Rp1.917.970.000.

Selanjutnya untuk siswa SMP sebanyak 5639 siswa tiap siswa memperoleh Rp 280.000 sehingga totalnya Rp1.578.920 .000, dan SMA sebanyak 3074 siwa setiap siswa memperoleh Rp330.000 sehingga total anggaranya Rp 1.014.420.000.

Untuk tahun anggaran 2014 diannggarkan Rp4.423.985.000, dengan rincian untuk siswa SD sebanyak 8338 siswa setiap siswa memperoleh Rp230.000 sehingga total anggaranya Rp1.917.740.000, siswa SMP sebanyak 5639 siswa setiap siswa memperoleh Rp275.000 total anggaranya Rp1.550.725.000, dan SMA sebanyak 3074 siswa setiap siswa mempeorleh Rp330.000 sehingga total anggaranya Rp955.520.000.

Pada tahun anggaran 2015-2016 Disdik Tuba menambah item anggaran untuk bantuan seragam sekolah Agama Islam tingkat MI, MTs dan MA yang dikelola oleh Kementrian Agama Kabupaten Tulangbawang. Rinciannya bantuan seragam siswa tahun 2016 untuk SD sebanyak 8363 siswa setiap siswa memperoleh bantuan senilai Rp240.000 sehingga total anggarannya Rp2.007.120.000, untuk siswa MI sebanyak 964 setiap siswi memperoleh Rp240.000 sehingga totalnya Rp231.360.000.

Untuk siswa SMP berjumlah 5727 siswa setiap siswa Rp300.000 sehingga totalnya Rp1.718.100.000, siswa MTs sebanyak 1269 siswa setiap siswa memperoleh Rp300.000 totalnya Rp380.700.000, sedangkan siswa SMA sebanyak 2612 siswa setiap siswa memperoleh Rp310.000 totalanggarannya Rp670.220.000, siswa SMK 1946 siswa setiap siswa memperoleh Rp 310.000 sehingga totalnya Rp603.260.000, sedangkan siswa siswa MA sebanyak 342 siswa setiap siswa mempeorleh Rp 310.000 sehingga totalnya Rp 106.020.000.

Sementara, mekanisme penyaluran bantuan seragam pada tahun 2013 sekolah Negeri maupun swasta dilakukan dengan sistem swakelola kepada masing-masing sekolah. Mulai tahun anggaran 2014 – 2016 dilakukan dengan swakelola dan mekanisme pelaksanaan pengadaan secara lelang. Pengadaan pakaian seragam siswa yang diswakelolakan ke masing-masing sekolah yaitu untuk sekolah Negeri, penyaluran dananya sendiri dilakukan dengan cara pemindahan buku dari rekening kas daerah (Pemerintah Kabupaten Tulangbawang c.q Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) ke rekening sekolah penerima.

Sedangkan untuk sekolah swasta pengadaannya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan mekanisme pelelangan umum, terbatas atau penunjukan lansung oleh Dinas. Hal itu telah sesuai dengan Pepres No 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah.

Dari data dan informasi yang berhasil didapat Harian Pilar, Pengadan pakaian seragam untuk siwa baru sekolah negeri yang diswakelolakan banyak ditemukan masalah. Mulai dari pelaksanaan pengadaan pakaian seragam tahun anggaran 2014- 2015 justru di adakan untuk seragam batik dan seragam olahraga, hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan para wali murid dengan alasan para siswa sudah memiliki seragam pramuka dan seragam umum sendiri.”Siswa sudah ada seragam pramuka dan seragam umum sendiri. Jadi terpaksa di belikan batik dan baju olahraga,” ujar salah komite di salah satu SDN di Kecamatan Banjaragung yang mewanti-wanti namanya agar tidak ditulis.

Yang parahnya lagi terjadi pada tahun 2016, dimana bantuan tersebut masuk kerekening sekolah dua hari sebelum liburan semester atau akhir bulan Desember 2016 bukan pada tahun ajaran baru. Sehingga seragam pramuka dan seragam umum tersebut justru diterima siswa setelah libur sekolah. Yang memperihantinkannya lagi, ukuran seragam itu banyak yang kebesaran di badan siswa, disisi lain bahannya juga terindikasi tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Peraturan Bupati. Diduga panitia sekolah tidak menunjuk konveksi atau penjahit melainkan langsung membeli pakaian seragam jadi di toko –toko.

Salah satu wali murid SDN Ujung Gunung, Neli, mengatakan, yang anehnya lagi meski sudah ada anggaran untuk pengadaan seragam walimurid tetap di kenakan biaya seraga saat melakukan pendaftaran siswa baru. Pihak sekolah berjanji akan mengganti dana itu ketika dana untuk bantuan pakaian seragam siswa sudah diterima pihak sekolah. “Akan tetapi dana tersebut tidak kunjung diganti oleh pihak sekolah, malahan mereka memberikan bantuan berupa pakaian seraga pramuka dan seragam umum kepada siswa saat mulai masuk sekolah kembali atau setelah libur, bukan saat penerimaan siswa baru,” keluhnya.

Sementrara, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Tulangbawang Dedi Yanto mengatakan, pembagian bantuan baju seragam yang diperuntukkan siswa – siswi di sekolahan Tulangbawang, dilakukan dengan 2 cara (System).

“Kalau sekolah swasta baik untuk tingkat SD SMP, SMA dan SMK, itu dilelang. Sementara untuk Sekolah Negeri diadakan di sekolahan, dan dananya ditransfer dari Keuangan (Kas Daerah – Red) langsung ke sekolah, bentuknya berupa duit (Uang – Red),” terang Dedi Yanto, beberapa waktu lalu.

Saat dimintai keterangan terkait nama Kode Rekening kegiatan, Dedi menjelaskan bahwa bantuan tersebut berupa seragam, bukan berbentuk uang. “Dia seragam, bukan berupa duit ke siswanya. Tetapi pencairannya, untuk sekolah negeri yang mengadakannya panitia sekolah, dan sekolah itu membentuk panitia pengadan seragam sekolah. Kalau aturannya kita pakai Perbup (Peraturan Bupati), untuk kode rekeningnya saya tidak tahu entah sama atau tidaknya dengan sekolah swasta, jadi itu belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Dedi Yanto juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK – BPKP terkait perihal tersebut. “Dari Kasda langsung ke Sekolah, dan sekolah yang pesan barangnya. Kenapa, karena apabila dia diadakan oleh dinas, kita tidak tahu ukurannya, dan siapa yang bisa mengadain nilai Rp5 miliar. Pada waktu itu juga, dari awal kita sudah konsultasi dengan BPK – BPKP, dan itu tidak ada masalah karena ukurannya tidak ada,” tandasnya. (Merizal/Maryadi)