Harianpilar.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus memulai tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada September mendatang. KPU mengakui, dana hibah dari Pemkab Tanggamus untuk melaksanakan tahapan pilkada dinilai masih kurang. Sehingga, KPU berupaya meminta tambahan dana melalui audiensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Samsul Hadi.
Ketua KPUD Tanggamus Otto Yuri Saputera mengatakan, dana Rp3,6 miliar tersebut merupakan dana termin awal dari total dana hibah sebesar Rp22,3 miliar. Pencairannya sendiri memang dibagi dalam dua termin. Pada termin awal Rp3,6 miliar, sisanya di tahun 2018.
“Dana hibah dari pemda tersebut masuk dulu ke Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) KPU Pusat, sebelum digunakan KPUD,” ujar Otto, kemarin (9/3/2017).
Total dana hibah dari Pemkab Tanggamus sebesar Rp22,3 miliar, sebenarnya masih dikhawatirkan belum mencukupi semua kebutuhan tahapan pilkada. Sebab dalam pilkada 2018 ini, honor penyelenggaran hingga tingkat pekon mengalami kenaikan. Kemudian KPUD juga menanggung biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon.
Otto mengakui, awalnya pengajuan KPUD Tanggamus adalah Rp24 miliar. Namun terealisasinya hanya Rp22,3 miliar. Asumsi pemda saat itu, pemprov akan membantu lantaran pemilihan gubernur (pilgub). Padahal berdasarkan rapat koordinasi (rakor) kemarin dengan KPU Provinsi Lampung dan KPUD Lampung Utara, anggaran tidak bisa dobel.
“Kapasitas KPU provinsi hanya menganggarkan untuk logistik, surat suara, kotak suara, APK paslon gubernur dan bimtek terkait pilgub. Kami hanya menerima dana untuk angkutan logistik,” terangnya.
Lalu ditanya lebih dalam terkait kekurangan dana tersebut, Otto menerangkan, KPUD sudah bertemu dengan Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Hi. Samsul Hadi belum lama ini. Dari pertemuan tersebut, Samsul berjanji akan mengupayakan penambahan dana.
“Kami sudah melakukan audiensi dengan Pak Samsul Hadi. Kami sampaikan apa yang menjadi kekurangan KPUD. Dari pertemuan tersebut, Beliau (Samsul Hadi) menyatakan akan mengupayakan di APBD Perubahan 2017. Harapan kami mudah-mudahan bisa terealisasi,” beber Otto.
Divisi Perencanaan dan Data KPUD Tanggamus Hayesta F. Imanda menambahkan, dana hibah dari pemkab digunakan untuk pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), honorarium penyelenggara di tingkat kecamatan dan pekon, serta proses penjaringan dan bimbingan teknis (bimtek).
“Tahapan diawali dengan perencanaan. Kemudian penandatanganan dokumen Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPUD dengan Bupati. Satu bulan setelahnya, barulah pembentukan PPK dilanjutkan dengan pelantikan PPS. Untuk jadwal pastinya yang menentukan adalah KPU Pusat, karena pusat adalah penyelenggara pilkada serentak sementara KPUD hanya pelaksana. Perkiraan kami sekitar September hingga Oktober 2017,” papar Hayesta. (Agus/Mar)









