Harianpilar.com, Lampung Tengah – Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diminta untuk bersabar jika ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E). Sebab, pembuatan KTP-E di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamteng belum bisa langsung jadi, meski masyarakat datang ke dinas terkait. Sementara bagi masyarakat wajib KTP diminta melakukan perekaman KTP di kecamatan – kecamatan tempat tinggal terdekat, dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Kependudukan dan Cataan Sipil Lampung Tengah Yudairi Hasan, bahwa Belum bisanya melakukan pencetakan KTP – EL langsung jadi di dinas terkait, lantaran ketersedian blangko KTP dalam keadaan kosong. Sehingga masyarakat yang belum memiliki KTP maka akan dibuatkan surat keterangan pengganti KTP sementara, yang berlaku selama enam bulan.
“Bila masyarakat membutuhkan KTP untuk keperluan darurat atau mendesak, maka surat keterangan penganti KTP sementara bisa di pergunakan, untuk keperluan mendesak. Seperti kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, Bpjs, Pernikahan dan lain sebagainya,” ucap pak Hasan sapaan akrapnya saat dikonfirmasi Harian Pilar di ruang kerjanya, Kamis (9/3).
Kondisi kekosongan blangko KTP –El ini, dikatakannya, lantaran pengadaan pembuatan KTP-EL ditingkat pusat mengalami gagal lelang. Sehingga pengadaan KTP-El yang di lelang melalui Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa (ULP) Kementarian Dalam Negeri dengan anggaran Rp115.200.000.000,- dengan total 8.000.000 juta keping blangko KTP-El untuk seluluh indonesia belum bisa terpenuhi. “Jadi kekosongan blangko KTP-EL ini bukan Lampung Tengah aja, tapi seluruh idonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Sesuai dengan Surat edaran menteri dalam negeri (mendakri) no 471.13/10231 / Dukcapil. Tertanggal 29 September 2016 telah terjadi kelangkaan belangko KTP -El, sehingga pelayanan pembuatan kTP el diganti dengan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara.
“Ya memang benar, kelangkaan blangko KTP-EL sudah dari September 2016 lalu, hal ini sesuai dengan surat edaran mendakri, karena belum adanya pengadaan lelang KTP- EL yang dilakukan di tingkat pusat. Tapi masyarakat jangan khwatir, karena informasinya Maret kalau gak April 2017 ini, pengadan KTP-EL sudah bisa dilakukan, ” terangnya.
Sementara informasi lain mengenai KTP –EL, dari Mendakri yang sudah masuk ke Disdukcapil Lamteng adalah, tentang Surat edaran Mendakri No 470/327/SJ. Tertanggal 17 Januari 2014, telah menetapkan peraturan UU No 24 tahun 2013 atas perubahan UU No 23 tahun 2006 yang menyatakan diberlakukannya KTP Seumur hidup sejak pencetakan KTP-El 2011 dan tidak perlu di perpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Lain dari pada itu, saat ditanya soal sampai sejauh mana program wajib KTP di Kabupeten Lamteng? Yudairi mengatakan, tercatat pada semester dua 2016 lalu dari jumlah 1.464.481 penduduk di Lamteng, sampai dengan Februari 2017. Didukcapil Lamteng telah mencatat sebanyak 825.115 atau 76 persen masyarakat sudah melakukan perekaman KTP-EL. Dengan jumlah KTP –EL yang sudah tercetak sebanyak 701. 315 atau 67 persen dari jumlah 1.084.474 masyarakat lamteng wajib KTP.
Ia menambahkan, Kabupaten Lampung Tengah masih ada lima Kecamatan yang belum maksimal melakukan perekaman KTP-El, diantaranya Terbangi, dengan jumlah total wajib KTP sebanyak 19.714, Terusan Nunyak sebanyak 19.074, Anak Tuha sebanyak 17.369, Selagai Lingga dengan jumlah 16.215 wajib pajak dan Padang Ratu masih ada 15.674 wajib pajak yang belum melakukan perekaman KTP –EL.
“Untuk mempercepat program wajib KTP maka didukcapil akan melakukan upaya jemput bola kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP ditiap kecamatn sekolahan, pondok pesantren. Sebangai mana arahan Bupati Lampung Tengah Dr. Ir. H. Mustafa, MH., dalam rangka mewujudkan Lamteng bergerak,” pungkasnya. (Edy/Mar)









