oleh

Polisi Bekuk Residivis Pembobol Rumah

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar (Tebas) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terus memburu pelaku kejahatan. Kali ini, Polsek Tebas berhasil membekuk Mugiono alias Nok seorang residivis pelaku pembobolan rumah dan kendaraan. Hal ini diungkapkan Kapolsek Tebas, Kompol Saifullah, SH,. MH saat gelar ekspos di Mapolsek setempat, Kamis (09/03/2017).

“Tersangka merupakan resedivis pembobol rumah dan kendaraan, tersangka ini memang sudah menjadi TO kita,  baru sekarang bisa diamankan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mugiono mengatakan warga Candi Rejo, Kecamatan Way Pengabuan, Kabupaten Lampung Tengah itu selain sebagai spesialis pembobol rumah,  Nok juga melakukan pembobolan mobil dan sepeda motor (curanmor) yang biasa dia lakukan pada malam hari.

“Selain spesialis pembobol rumah Nok juga seorang pembobol kendaraan. Modus dilakukan ialah membobol rumah,  dan untuk kendaraan roda 4 dari pengakuan Nok baru 1 kali. Kita amankan Nok ini dikediamannya pada hari rabu (08/3/2017) malam tampa perlawanan,” jelasnya.

Saifullah juga menjelaskan, selain mugiono, ada satu teman tersangka yang berinisial P yang masih dalam tahap pengejaran. dalam BAPnya Nok mengakui sudah enam kali melakukan aksi kejahatannya,” Dari pengakuan Nok, dia sudah 6 kali melakukan tindak kejahatan.  Kita juga telah memgamankan sejumlah barang bukti berupa, kunci T, linggis, obeng serta alat-alat mekanik lain nya,” terangnya.

Dalam hal ini Nok terjerat hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara ” Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Edy/Mar)