oleh

Paslon Edy Irawan-Ulu Azmi Diduga Bagi-Bagi Uang

Harianpilar.com, Lampung Barat – Dugaan permainan money politic (politik uang) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang dilakukan oleh pasangan  calon nomor urut dua, Edy Irawan Arief – Ulul Azmi Soltiansa (Edy-Pai), menyeruak.

Modusnya, bukan serangan fajar yang akan lebih mudah terdeteksi, melainkan dengan cara perekrutan orang yang disebut “Saksi Bayangan”, dengan jumlah sekitar 10 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dugaan bagi-bagi uang dengan besaran berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu tersebut  tidak mengada ada. Sebab beradasarkan penelusuran dan juga temuan dari tim divisi hukum pasangan  calon  nomor urut satu  Parosil Mabsus – Mad Hasnurin (PM-MH), modus tersebut telah ditemukan di Kecamatan Sukau dan Bandarnegeri Suoh (BNS). Bahkan  penerima  yang sadar bahwa itu salah, melaporkannya kepada pihak Divisi Hukum PM-MH.

”Di Kecamatan Sukau uang yang diterima dan diserahkan kepada kami  yakni sebesar Rp200 ribu, yang dikemas menggunakan satu amplop. Kemudian untuk Kecamatan BNS tiga orang masyarakat yang menerima juga telah menyerahkan kepada kami dengan besaran Rp50 ribu setiap orang,  berikut dengan formulir yang nantinya akan dibawa oleh masyarakat tersebut ke TPS saat pencoblosan,” ungkap juru bicara divisi hukum PM-MH, Ahmad Ali Akbar, S.H., Senin (13/2/2017).

Kronologis bagi-bagi uang tersebut, jelas dia, tim dari Palson nomor urut dua sekitar sebulan yang lalu mendata warga yang akan menjadi “saksi bayangan” dan diminta menyerahkan kartu identitas. Kemudian pada Minggu (12/2/2017) tiga warga BNS menerima uang sebesar Rp50 ribu dari tim dari Edy-Pai. Selain itu, salah seorang warga Sukau yang beberapa waktu lalu, juga menerima uang sebesar Rp200 ribu dari warga setempat yang mengaku sebagai coordinator lapangan (Korlap) Paslon nomor dua.

”Mereka mengaku menerima uang dengan modus yang sama. Namun Alhamdulillah setelah mereka menerima uang, mereka sadar, sehingga mereka melaporkan itu kepada kami dan juga menyerahkan buki-bukti,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Akbar, dengan adanya laporan tersebut pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian dan  menganalisa yang diduga itu adalah salah satu modus dugaan money politik yang dilakukan  Paslon nomor urut dua.

”Apakah akan kami teruskan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang, tentu. Saat ini sedang kami dalami untuk dikaji dan dianalisa dengan cermat. Pada saat yang kami anggap tepat, temuan ini akan segera kami laporkan. Saat ini bukti yg sudah di serahkan secara sukarela oleh masyarakat tersebut berupa blangko dan amplop isi uang sudah di tangan tim (divisi hukum), rencananya kami akan mengundang beberapa pakar hukum untuk meminta saran dan masukan,” katanya.

Mengingat penerima dan pemberi uang untuk memilih salah satu calon sama-sama bisa dipidana, karenanya pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menerima uang terlebih diharuskan atau diminta untuk memilih salah satu pasangan calon.

”Sebagai warga Negara yang baik, tim divisi hukum PM-MH mengimbau  kepada masyarakat untuk tidak  menerima  karena yang menerima dan pemberi sanksinya sama,” imbuhnya seraya menambahkan, mari kita kawal Pemilukada Lambar agar berjalan damai, aman dan kondusif, jangan ciderai hak demokrasi masyarakat dng politik kotor, berpolitiklah dengan cerdas.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Lambar Divisi Penindakan M. Ishar, mengatakan, jika memang dugaan tersebut dinilai memenuhi unsur, dirinya mempersilahkan untuk melaporkan kepada pihaknya dan akan ditindaklanjuti.  ” Untuk money politic termasuk sanksinya itu diatur di dalam UU nomor 10 tahun 2016,  jadi kalau misalnya buktinya ada terlebih ada saksi-saksi silahkan laporkan kepada kami,” timpalnya. (Juanda)