oleh

Mingrum Gumay: Proses Hukum Khamami Harus Dituntaskan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mandeknya proses pelanggaran Pilkada Mesuji dengan tersangka calon bupati Mesuji Khamami, mendapat sorotan tajam dari DPD PDIP Lampung. Bahkan DPD PDIP Lampung mendesak aparat penegak untuk segera meneruskan proses hukum hingga ke ranah pengadilan.

Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay menegaskan, meski pada prinsipnya PDIP diinstruksikan untuk tetap menjaga stabilitas politik secara kondusif pada Pilkada Mesuji.

“Tetapi soal proses pidana pemilu dengan tersangka Khamami harus tetap dituntaskan, atau segera disidangkan. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, pada prinsipnya PDIP menghormati dan mencermati permasalahan ini. Artinya juga, tidak ada yang harus dihentikan sampai putusan pengadilan,” tegas Mingrum, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2017).

Sebab menurutnya, hal ini juga menjadi pelajaran agar kepemimpinan mendatang dapat mencerminkan sadar akan hukum. “Semua orang di hadapan hukum itu sama. Tidak tebang pilih. Artinya harus ada penegasan dalam melanjutkan upaya hukum ini dari pihak pengadil,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim pemenangan pasangan Febrina-Adam melalui advokad dan tim 11 DPP PDIP mendesak kepada Kejati untuk segera melanjutkan proses hukum Khamami dengan segera memerintahkan Kejari Menggala untuk segera  melimpahkan berkas pelanggaran Pilkada Khamami ke pengadailan.

Tim 11 DPP PDIP Abdullah Sani mengatakan, menurut UU Nomor 10 ada tiga konstruksi hukum terkait pelanggaran Pilkada Khamami, pertama pembentukan Panwas yang tugasnya melakukan pemeriksaan terkait adanya pelanggaran pemilu terhadap Khamami.

“Kasus ini sudah diteruskan ke Gakkumdu. Dalam prosesnya, Gakkumdu menemukan alat bukti dan keterangan, dan sesuai pasal 187 sudah memenuhi unsur, maka dilanjutkan ke Polres Mesuji untuk dilakukan penguatan,” jelas Abdullah Sani, belum lama ini.

Dirinya juga menegaskan, ditemukannya alat bukti sesuai dengan yang disampaikan Gakkumdu, bukan mengada-ada dan hal itu terpenuhi.

“Anehnya, berkas (P 19) dari Kejaksaan (Kejari) dikembalikan lagi ke Polda dan ini bertentangan dengan UU No 10. Sebab, pengembalian P 19 hanya sekali sedangkan ini dilakukan dua kali,” tegasnya. (Fitri/Juanda)