oleh

Perda APBD Dibatalkan, Herman HN Akan Gunakan Perwali

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menghadiri diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Study Advokasi Kebijakan (LSAKA) yang bertemakan “Ada Apa dengan APBD Kota Bandarlampung”, Walikota Bandarlampung, Herman HN meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan mengevaluasi APBD Pemkot Bandarlampung, demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan lain.

Hal tersebut disampaikan Herman HN saat diskusi berlangsung, yang mengatakan bahwa dalam menentukan APBD Kota Bandarlampung Pemkot dan DPRD Bandarlampung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertera mengenai APBD.

“Kita berdasarkan aturan perundang-undangan, namun saya gak mau perpanjang masalah saya minta wartawan tidak usah memperpanjang masalah ini. Kita akan membangun semua, kita akan gunakan peraturan walikota kalau perdanya dibatalkan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Bandarlampung akan mengambil langkah  menggunakan pagu APBD tahun 2016 untuk menjalankan APBD Pemkot Bandar Lampung tahun 2017 sesuai Peraturan Walikota.

“Kita bekerja sesuai UU peraturan pemerintah dan seterusnya. Saya jalani sesuai UU No 23 tahun 2014 pasal 315  ayat 8. Saya nggak mau pusing dan konflik. Saya mau aman dan tenteram Provinsi Lampung,” jelasnya.

Diketahui dalam diskusi tersebut, LSAKA menghadirkan Assisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, pengamat kebijakan publik Universitas Lampung(Unila), Dedy Hermawan, Hendry Kurniawan, Badan Anggaran DPRD Bandarlampung dan Akademisi Universitas Bandar Lampung(UBL), Rifandy Ritonga, dan Kepala Biro keuangan Pemprov Lampung, Minhairin.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) menyoroti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 Pemerintah Kota ( Pemkot) Bandar Lampung yang dinilai terlalu tinggi. Oleh karenanya, Pemprov meminta agar ada arahan untuk mengkaji ulang dan mengatur kembali pembiayaan yang telah diprogramkan. (Ramona/Juanda)