Harianpilar.com, Bandarlampung – Ketidak singkronan jumlah anggaran bedah rumah layak huni (katagori dana Stimulan) tahun 2015 yang dikelola oleh Bidang Cifta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji dinilai bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan. Apa lagi pengadaan barangnya diduga kuat tidak melalui pihak ketiga. Beraroma dugaan korupsi.Benarkah?
Selisih jumlah anggaran antara Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), LKPJ dan Nota Keuangan terbilang cukup besar. Dalam RKA SKPD dianggarkan Rp17.930.625.000, di DPA SKPD dianggarkan Rp27.031.585.000, dana yang dialokasikan oleh Bidang Cipta Karya Rp17.633.000.000, sementara di LKPj Bupati 2015 sebesar Rp28.545.000.000 dan di Nota keuangan Bupati 2015 sebesar Rp26.412.614.000.
“Ya memang patut di pertanyakan mengapa bisa tidak singkron seperti itu. Kalau di RKA berbeda dengan DPA itu masih wajar. Sebab RKA itu masin Rencana Kerja jadi masih bisa berubah saat pembahasan di DPRD. Tapi jika sudah menjadi DPA tidak mungkin berubah lagi. Sehingga sangat aneh jika antara DPA, LKPJ dan Nota Keuangan itu berbeda,” terang Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM), H Martha DN, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit. Sehingga perlu di pertanyakan di BPK apakah masalah ini juga menjadi temuannya atau tidak. Jika menjadi temuan maka bisa dilanjutkan dengan audit lanjutan.
“Coba tanya BPK ini jadi temuannya atau tidak? Atau minta BKP melakukan audit investigasi. Ini masalahnya terjadi selisih kan? Artinya perlu penelusuran yang detail untuk mengetahui apa penyebab selisih itu,” terangnya.
Namun, lanjutnya, masalah dugaan pengadaan barang yang tidak melalalui pihak ketiga merupakan masalah yang berbeda dari selisih anggaran.”Jadi jika seperti itu temuannya maka ada dua masalah pertama soal ketidak singkronan anggaran, kedua masalah pengadaan barangnya. Kalau seperti itu maka wajar jika kemudian muncul kecurigaan ada penyimpangan. Ini penegak hukum yang harus mengusutnya agar lebih jelas,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Mesuji, Hery Johan, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Saat hendak dikonfirmasi di kantornya Heri Johan tidak berada di tempat. Beberapa nomor ponsel yang disebut-sebut miliknya berulang kali dihubungi selalu dalam keadaan tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, Perealisasian bantuan bedah rumah layak huni (katagori dana Stimulan) tahun 2015 yang dikelola oleh Bidang Cifta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji diduga kuat sarat penyimpangan. Indikasi penyimpangan bantuan yang menelan anggaran puluhan miliar ini terlihat dari ketidak singkronan jumlah anggaran yang tersedia dan yang terealisasi, serta pengadaan barangnya tidak melalui pihak ketiga.
Berdasarkan data yang di peroleh Harian Pilar dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD formulir RKA SKPD 2.2.1 Dinas PU Mesuji Program Pengembagan Perumahan no.1.04.1.03.01.15 kode rekening 5.2.1.05.02 tentang Uang untuk diberikan kepada pihak masyarakat sebesar Rp17,9 Miliar dengan rincian Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berjumlah 1500 unit rumah x Rp10 juta = Rp15 Miliar. Kemudian, dana pembelian material pasir masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebar berjumlah 40.500 m3 x Rp41.500,00 = Rp 1,670 Miliar serta dana pembelian material semen (8 sak x 2500 unit = 20.000 sak) x Rp63.000 = Rp 1,260 Miliar.
Namun, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD nomor 1.04.1.03.01.15.09.5.2 formulir DPA SKPD 2.2.1 program pengembangan perumahan nomor : 1.04.1.03.01.15 jenis kegiatan pendampingan program bantuan perumahan berpenghasilan rendah nomor: 1.04.1.03.01.15.09. kode rekening 5.2.2.23.01 tentang Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp27.031.585.000. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untu rehab rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berjumlah 1500 unit rumah x Rp10 juta = Rp15 Miliar. Bantuan Stimulan Permukiman (BSPK) untuk MBR berjumlah 400 ls x Rp25 juta = Rp10 Miliar. Bantuan Stimulan Bahan Material Perumahan Swadaya (BSPS) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berjumlah 1500 unit rumah x Rp1.074.390,00 = 1.611.585.000. Bantuan stimulan Permukiman kumuh (BSPK) berjumlah 1 ls x Rp420 juta = Rp420.000.000.
Kemudian, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Mesuji, Hery Johan, mengalokasikan dana sebesar Rp17.633.000.000 untuk program bantuan rumah layak huni untuk 1603 unit rumah layak huni masing-masing unit rumah mendapat Rp11 juta. Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mesuji tahun anggaran 2015 halaman IV-8 nomor 1.1.3. Indikator Rumah tidak Layak Huni Tertangani dan terealisasi 2595 unit rumah. Anggaran mencapai 2595 unit rumah x Rp. 11.000.000,00 = Rp28.545.000.000.
Sementara, dalam nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2015 BAB V tentang Pelaksanaan Anggaran Menurut Urusan dan Organisasi Pemerintah Daerah halaman 38-39 nomor urut 4.dijelaskan bahwa Urusan Wajib Perumahan oleh SKPD Dinas Pekerjaan Umum dengan nilai pagu anggaran belanja langsung Rp26.412.614.000.
“Dari data rincian itu diketahui di RKA SKPD dianggarkan Rp17.930.625.000, di DPA SKPD dianggarkan Rp27.031.585.000, dana yang dialokasikan oleh Bidang Cipta Karya Rp17.633.000.000, di LKPj Bupati 2015 sebesar Rp28.545.000.000, Nota keuangan Bupati 2015 sebesar Rp26.412.614.000, ini sangat terlihat tidak singkronnya anggaran itu,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis.
Selain itu juga terlihat pelaksanaan program itu tidak mengacu kepada anggaran yang sudah dianggarkan oleh dinas PU Bidang Cipta Karya. Serta kuat dugaan menyalahi Permenpera nomor 06 th.2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Dalam permenpera itu dijelaskan penyaluran BSPS berupa barang kepada penerima bantuan melalui pengadaan barang dilakukan dengan cara kontrak dengan penyedia barang yang pelaksanaannya mengikuti perundang undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pada kenyataan dilapangan diduga kuat tidak ada kontrak dengan pihak ketiga sebagai penyedia barang sesuai Peraturan Presiden No 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa,” terangnya. (Tim/Juanda)









