oleh

Wahyu Sasongko: Pengembalian Berkas Perkara Pemilu Hanya Sekali

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengamat Hukum Unila, Wahyu Sasongko menilai Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak profesional dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada Mesuji dengan tersangka Khamami. Untuk itu, Wahyu menegaskan ketika kejaksaan mengembalikan berkas pelanggaran Pemilu sebanyak dua kali perlu diselidiki dan dipertanyakan. Pernyataan Wahyu ini senada dengan sikap dan pernyataan Anggota Tim 11 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Abdullah Sani.

“Ya terus terang memang aneh, Gakkumdu ini disatukan dalam satu payung Gakkumdu dimana di dalamnya ada unsur Panwas, Kejaksaan, dan Kepolisian tujuannya untuk bergabung supaya menjalankan proses pidana Pemilu itu sesuai dengan SOP undang-undang,” tegas Wahyu, saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/2/2017).

Menurutnya, Sentra Gakkumdu dibentuk untuk memproses tindak pidana Pemilu itu sesuai dengan standard operating procedure (SOP) undang-undang. Akademisi Unila ini juga mempertanyakan alasan kejaksaan yang mengembalikan lagi berkas tersangka Khamami untuk kedua kalinya.  Padahal, lanjutnya, dalam memproses tindak pidana Pemilu pengembalian berkas dari Kejaksaan ke penyidik dilakukan hanya satu kali.

“Kalo menurut polisi dinyatakan sudah lengkap unsur-unsur tindak pidananya, tapi kenapa kok oleh kejaksaan dikembalikan atau dipulangin untuk yang kedua kali. Nah ini apa alasannya, ada berkas yang kurang atau apa, ini yang perlu diselidiki,” ungkapnya.

Wahyu juga mengungkapkan, hukum acara peradilan itu jelas aturanya dan masing-masing unsur dalam Gakkumdu itu sudah tahu SOP-nya.

Lebih lanjut, tindak pidana pemilu itu dianggap legspesialis sebagai tindak pidana khusus, maka harus mengikuti undang-undang kepemiluan yang ada tenggat waktunya. Artinya,  jika kasus tersebut melewati tenggat waktu,  perkara tersebut tidak bisa dinaikkan.

“Jadi melihat seperti ini artinya Gakkumdu tidak profesional,” tukasnya.

Di sisi lain, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Mesuji menolak berkas tersangka Khamami yang dikirimkan pihak Kejari Menggala, Sabtu (28/1/2017) lalu.

Ketua Panwas Mesuji, Apri Susanto mengatakan,  pihaknya pernah mendapat kiriman paket dari Kejari Menggala melalui jasa pengiriman pada Jumat (27/1/2017).

“Iya kita dapat kiriman paket.  Isinya permohonan untuk menerima berkas tersangka Khamami. Tapi besoknya, kita langsung tolak berkas itu,” ujarnya.

Menurutnya, penolakan tersebut telah sesuai dengan undang-undang kepemiluan,  UU No 10 Tahun 2016, bahwa pengembalian berkas hanya satu kali dari kejaksaan ke penyidik dan bukannya ke panwas.

Ia juga mengungkapkan, Panwas merupakan bagian dari Gakkumdu yang merekomendasikan kasus terebut masuk dalam tindak pidana Pemilu.

“Kasus ini kan sudah masuk ranah pidana. Dan Gakkumdu sudah putuskan itu. Ini masuk ranah polisi dan jaksa. Masak balik ke panwas,” ungkapnya.

Apri juga menyayangkan sikap Kejari Menggala yang mengirimkan berkas tersebut melalui jasa pengiriman.

“Ini juga aneh. Makanya kita tolak berkasnya, menyentuh berkas itu pun tidak berani kita,” tandasnya. (Ramona/Juanda)