Harianpilar.com, Tulangbawang – Tim 11 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, mempertanyakan kelanjutan proses berkas kasus pelanggara Pilkada Mesuji dengan tersangka calon bupati Mesuji nomor urut 2 Khamami, yang saat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala.
Selain mempertanyakan, Tim 11 ini juga mendesak Kejari Menggala untuk segera meningkatkan status berkas perkara dari P19 menjadi P21 dan segera melimpahkan ke pengadilan, sebab batas waktu pelimpahan berkas dari Polres Mesuji akan habis pada Jumat mendatang.
“Jadi begini pak Kasipidsus, kami kesini untuk mengkroscek sampai dimana proses perkara pidana pemilu pak Khamami. Karena perkaranya kan sudah dilimpahkan dari Polda ke Kejari Menggala. Statusnya ini bagaimana, apakah sudah P21 atau belum,” tegas Anggota Tim 11 DPP PDIP Abdulah Sani, didampingi sejumlah pengacara pasangan Febrina-Adam, saat diterima Kasipidusus, di Kejari Menggala, Rabu (25/1/2017).
Sani menegaskan jika tidak ada alasan hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan.
“Tidak alasan hukum Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan. Apalagi batas waktu atas pelimpahan berkas hanya lima hari, artinya jumat sudah ada penetapan,” tegas Sani lagi.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum pasangan Febrina-Adam yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Lembaga Bantuan Hukum Transparansi Akuntabilitas Publik (YLBH-TAP) Joni Anwar, SH menambahkan, jika penetapan tersangka Khamami atas pelanggaran Pilkada sudah melalui proses penyaringan, mulai dari panwas hingga ke Gakumdu.
“Artinya sejak Khamami ditetapkan tersangka, itu sudah tidak ada lagi proses penyidikan. Tinggal berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Joni.
Terkait informasi Kejari Menggala melakukan gelar perkara atas kasus Khamami ini bersama Kejati Lampung, Joni secara tegas meminta agar gelar perkara tersebut dilakukan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Soal adanya gelar perkara atas kasus Khamami ini di Kejaksaan Tinggi Lampung itu sah saja, asalkan gelar perkara itu untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan da bukan untuk melakukan penyidikan. Sebab, sejak Khamami ditetapkan sebagai tersangka artinya proses penyidikan sudah dijalani, dan segera berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara, Kasipidsus Sunardi saat menerima Tim 11 mengaku tidak menguasai materi perkara pelanggaran Pilkada dengan tersangka Khamami.
“Saya tidak menguasai perkara ini, nanti saya tanyakan dulu perkembangan perkaranya dengan bagian Pidum,” ungkap Sunardi.
Pada saat bersamaan, puluhan massa warga Mesuji menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Menggala, mendesak Kejari Menggala untuk segera melimpahkan berkas perkasa pelanggaran Pilkada dengan tersangka Khamami untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami warga Mesuji mendesak Kejari untuk segera melimpahkan berkas perkara Khamami ke pengadilan, sebab status Khamami sudah menjadai tersangka,” tegas perwakilan massa dalam orasinya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Zainul juga mendatangi Kejari Menggala untuk mempertanyakan perkembangan berkas perkara pelanggaran Pilkada dengan tersangka Khamami. Meski demikian Zainul enggan membeberkan isi surat yang disampaikan Polres Mesuji ke Kejari Menggala.
“Kami hanya mempertanyakan kelanjutkan berkas perkara Khamami melalui surat, sudah sampai dimana berkasnya,” kata Zainul, saat dihubungi via telepon, Rabu (25/1/2017). (Merizal/Juanda)









