oleh

Soal Rasionalisasi APBD Bandarlampung, Pemprov Tunggu Petunjuk Kementerian

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait tidak rasionalnya target APBD Kota Bandarlampung 2017 sebesar Rp779 miliar, Pemerintah Provinsi tetap meminta Pemkot untuk melakukan rasionalisasi APBD. Saat ini, Pemprov juga masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir Sutono menegaskan, jika Pemprov telah mengevaluasi RAPBD yang diajukan Pemkot Bandarlampung beberapa waktu lalu dan meminta agar direvisi ulang.

“Untuk APBD Bandarlampung kan sudah kita evaluasi, dan kita tinggal menunggu petunjuknya Kementrian, pada prinsipnya Pemprov Lampung menghendaki adanya rasionalisasi terhadap pendapatannya,” ujar Sutono, di sela-sela kegiatan diskusi nasional di Balai Keratun, Rabu (25/1/2017).

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan batas waktu hingga 7(tujuh) hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk merevisi ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun 2017  yang dirasa terlalu tinggi yaitu senilai Rp779 miliar.

“Ditargetkan Rp.779 miliar itu ya tidak masuk akal, Pemprov dan tim menganggap pencapaian target 779 terlalu tinggi. Realistisnya kota Rp483,6 miliar di tahun 2017,” ujar Sekda, belum lama ini.

Mantan Kadis Kehutanan itu juga mengimbau kepada Pemkot Bandarlampung untuk menghitung ulang kembali APBD 2017 supaya terhitung realistis.

“Kelebihan Rp 295 miliar, kita koreksi pendapatannya. Mereka harus rasional, jadi langsung dan tidak langsung harus wajib terlebih dahulu mana yang penting mana yang enggak,” ucapnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung bukan hanya mencermati dari segi Pendapatan Asli Daerah(PAD) namun setelah dievaluasi dari tahun ke tahun PAD Kota Bandarlampung dari empat tahun sebelumnya realisasinya hanya bertambah sedikit setiap tahunnya seperti ditahun 2013 senilai Rp.360,7 miliar, 2014 senilai Rp.394,6 miliar, serta ditahun 2015 Rp.397,5 miliar.

Sutono menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta agar PAD Pemkot Bandarlampung segera dikoreksi kembali dengan cara merasionalisasikan anggaran belanja.

“Untuk pos belanja wajib dibatasi baik langsung maupun tidak langsung, diselaraskan dengan kemampuan keuangannya. Kami tidak membatasi kegiatannya tapi lebih kepada pos belanja mana yang lebih penting, apalagi flyover di jalan nasional,” urainya.

Untuk itu Sutono menghimbau kepada Pemkot Bandarlampung untuk kembali merevisi anggaran pembangunan sesuai konsekuensinya beberapa anggaran yang bukan prioritas seperti bansos atau hibah, pembangunan gedung kantor dan jalan.

“Kami sudah mengarahkan agar dianggarkan kegiatan di PKOR Wayhalim untuk event seni dan budayanya, sehingga Kota Bandarlampung hidup dan sejalan dengan program nasional peningkatan pelayanan sosial, pembangunan ekonomi dan penanganan kemiskinan sesuai arahan gubernur,” jelasnya.

Jika rekomendasi dari Pemprov Lampung tidak dijalankan, lanjut dia, peraturan daerah (Perda) APBD kota Bandarlampung tahun 2017 sebagian ataupun seluruhnya dapat dibatalkan.

“Jika tidak menindaklanjuti, gubernur bisa melakukan pembatalan (Perda APBD) sebagian atau seluruhnya. Tapi kita belum bicara keseluruhan. lebih kepada tataran pos pendapatan dan belanja,” tukasnya. (Ramona/JJ)