Harianpilar.com, Bandarlampung – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mesuji nomor urut 1 Febrina Lesisie-Adam Ishak, mendesak Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 2 Khamami, hingga ke ranah hukum. Khamami dinilai telah melanggar pasal 73 ayat satu, yakni menjanjikan sesuatu di depan forum dengan menaikan gaji RT.
“Kami ke sini (Bawaslu) minta penetapan terkait laporan pelanggaran Pilkada yang dilakukan calon nomor urut satu. Kita berharap Bawaslu bisa melanjutkan laporan kami, artinya tindakan pidana harus segera diproses,” ujar Kuasa Hukum Paslon Febrina-Adam, Handri Martadinyata, SH, saat ditemui di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (3/1).
Menurut Handri, telah ada peristiwa pidato politik yang dilakukan Khamamik dan sudah melanggar pasal 73 ayat 1. Hal itu juga sudah menjadi temuan Panwas setempat.
“Sekali lagi kita tekankan, Bawaslu harus segera memproses hal ini, kami minta kejelasan. Karena ini jelas, Khamamik dalam pidatonya menjanjikan sesuatu untuk memilih,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Ali Sidik mengatakan jika pihaknya tengah memproses kasus tersebut berdasarkan pelanggaran Pilkadanya.
Menurut Ali, ada dua dugaan pelanggaran yang terjadi di balik kasus pemukulan Khamamik tersebut. “Yang pertama, kegiatan itu kan bukan kampanye, tetapi saat itu si calon diundang hanya untuk hadir dan memberi sambutan, tapi malah sosialisasi dan mengajak warga untuk memilih,” jelasnya.
Yang kedua, ada dugaan permainan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam hal ini Camat Way Serdang yang mengundang calon. “Camat mengundang calon, dan si calon diduga melakukan kampanye. Nah, ini yang kita proses,” ujarnya lagi.
Untuk saat ini, semua perkara sudah dilimpahkan ke penyidik. Sedangkan untuk sanksi, bagi Khamamik terkena pasal pidana dan paling berat menurutnya, pencalonan bisa didiskualifikasi.
“Ancaman pidana jika di atas lima tahun, maka secara otomatis pencalonannya akan digugurkan. Sedangkan untuk ancam pidana camat, kita sudah teruskan laporan tersebut ke komisi ASN, karena ada dugaan ASN yang terlibat langsung kampanye,” jelasnya. (Fitri/JJ)









