oleh

536 PNS Dishut Kabupaten Beralih ke Provinsi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pasca perubahan Dinas Kehutan (Dishut) se kabupaten/kota menjadi Unit Pelaksana tehnis (UPT), otomatis sebanyak 536 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishut kabupaten/kota resmi menjadi PNS Dishut Provinsi Lampung.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menyebutkan, pemindahan PNS tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Di tahun 2017 kan seluruh Dishut kabupaten/kota akan berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni  adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya,” jelas Joko, belum lama ini.

Sedangkan untuk PNS Dishut di kabupaten/kota yang berlatar belakang teknis kehutanan, mereka akan ditempatkan di UPT atau diperbantukan ke UPT Dishut di kabupaten/kota lain, atau ditarik ke provinsi.

“Untuk PNS di Dishut kabupaten/kota yang bukan berlatar belakang teknis kehutanan, penempatan mereka jika nanti Dishut diganti UPT, akan diserahkan ke pemda setempat,” ujarnya.

Contohnya, kata Joko, seperti pengolahan hutan lindung dan hutan produksi yang selama ini menjadi kewenangan kabupaten sudah ditarik menjadi kewenangan provinsi.

“Ya, berdasarkan regulasi yang ada sektor kehutanan di kabupaten/kota,” singkatnya.

Dengan berpindahnya kewenangan Dishut Kabupaten/kota ke provinsi, maka PNS yang ditempatkan oleh Dishut Lampung ke UPT tersebut, secara langsung upah (gaji) akan ditanggung oleh APBD provinsi. (Ramona/JJ).