oleh

Warga Register II Tuntut Ganti Rugi Lahan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Ratusan warga Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang selama ini telah mendiami kawasan Register II  Pematang Taman, Dusun Buring, selama hamper 20 tahun, menuntut pemerintah daerah untuk mengganti rugi lahan yang terkena proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Massa yang didampingi, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menggelar aksi unjukrasa di depan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Massa aksi yang dikawal ketat puluhan aparat keamanan, mendatangi sejumlah instansi mulai dari Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional kabupaten setempat, Kantor Bupati Lampung Selatan dan berakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua GMBI Heri Prasojo, di sela-sela aksi mengatakan, masyarakat menuntut pihak Pemkab dan DPRD Lampung Selatan membentuk tim Inventarisasi Penguasaan, Pemiliki, Penggunan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk penyelesaian pembebasan lahan Kawasan Register II Pematang Taman Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, baik yang terkena Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) maupun yang tidak terkena.

“Kami kesini, mendampingi warga Dusun Buring Desa Sukabaru, Penengahan, Lampung Selatan meminta keadilan, dimana sudah mengelolah lahan dan menepati lahan diatas 20 tahun lebih. Dengan adanya pembangunan JTTS lahan tersebut di klaim oleh Dinas Kehutanan Lampung Selatan. Warga ini meminta lahan register 2 dibebaskan menjadi milik warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan,” tegas Heri.

Di tempat yang sama, Ketua GMBI Provinsi Lampung Ali Mukthar yang turut serta pada aksi unjuk rasa tersebut, dalam orasinya menyampaikan, bahwa warga Dusun Buring Desa Sukabaru telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1940 sampai 2016, namun tiba-tiba lahan diklaim oleh Dinas Kehutanan Lampung Selatan.

“Sudah 4 kali kita melayangkan surat kepada bupati dan Dinas Kehutan Lampung Selatan, namun tidak pernah ditanggapi oleh mereka. Dimana Dinas Kehutan Lampung Selatan mengklaim lahan yang terkena pembangunan JTTS di Desa Sukabaru Kecamatan Penangahan Lampung Selatan,” katanya.

Menanggapi apa yang disampaikan pihak GMBI, Kepala Dinas Kehutanan Ir. Prianto Putro menjelaskan, lahan warga desa tersebut yang terkena pembanguna JTTS sebagian melalui kawasan hutan produksi.

Dirinya juga membenarkan, jika masyarakat Desa Sukabaru pernah menyampaikan surat kepada Dinas Kehuatan Provinsi Lampung termasuk kepada Menteri Kehutanan.  “Juga, terkait pembangunan JTTS tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi pembangunan JTTS,  sedang pembangunan JTTS Register 2 masuk wilayah Dinas Kehutanan Lampung Selatan,” katanya.

Dikatakannya, menindaklanjuti permasalahan terebut pihaknya akan mengirimkan surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Bappeda Lampung Selatan, BPN Lampung Selatan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Lampung Bengkulu (BPKB 20).

“Agar langsung mengecek ke lokasi lahan register II tersebut, sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dan dan tidak berlarut-larut seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, usai meluruk kekantor Dinas Kehutanan, massa setibanya di kantor bupati Lampung Selatan diterima langsung Zainudin Hasan. Dikatakannya,  dirinya telah mendapat informasi mengenai masalah tersebut dari pejabat Pemkab Lampung Selatan pemerintahan sebelumnya.

“Insya allah saya akan mengirim surat kepada Kementerian Kehuatan RI, bahwa lahan tersebut milik warga. Selain itu, saya akan memanggil para pembuat akta perjanjian baik dari Dinas Kehutanan, PT. PP, BPN agar bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah Lampung Selatan,” katanya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ratusan massa kembali melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Lampung Selatan. Disana, mereka diterima salah satu anggota DPRD yakni Andi Apriyanto dari Komisi A DPRD Lampung Selatan mewakili anggota DPRD lainnya.

Dirinya mengatakan, aspirasi yang sampaikan massa pendemo akan dibahas bersama anggota DPRD lainnya. “Intinya, dalam waktu dekat Komisi A akan turun ke lokasi dimana permasalahan tersebut bersama-sama GMBI dan warga Desa Sukabaru. Kami juga meminta dokumen sejumlah permasalah agar bisa disampaikan kepada Ketua DPRD Lampung Selatan.,” pungkasnya. (Saipul/Juanda)